Penyampaian SPT Pajak Kini Harus Secara Elektronik

Penyampaian SPT Pajak Kini Harus Secara Elektronik

- detikFinance
Selasa, 27 Jan 2009 10:05 WIB
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kini mewajibkan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) pajak secara elektronik. Langkah itu ditempuh untuk memperlancar penatausahaan pelaporan pajak yang diadministrasikan pada kantor pajak.

Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 6/PJ/2009 tertanggal 20 Januari 2009, yang dikutip detikFinance, Selasa (27/1/2009).

"Wajib Pajak wajib menyampaikan SPT dalam bentuk elektronik (e-SPT)," demikian bunyi pasal 2 Perdirjen tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SPT adalah Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.

e-SPT merupakan data SPT Wajib Pajak dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan menggunakan aplikasi e-SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Penyampaian SPT dalam bentuk elektronik yang selanjutnya disebut penyampaian e-SPT adalah Penyampaian SPT ke KPP dalam bentuk media elektronik.

Mengenai saat dimulainya penyampaian e-SPT ini diatur berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
a. Bagi Wajib Pajak yang telah ditetapkan terdaftar di KPP berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang berlaku sebelum Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan, terhitung sejak tanggal 1 Juli 2009.

b. Bagi Wajib Pajak yang ditetapkan terdaftar di KPP berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang berlaku setelah berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, terhitung sejak awal bulan keenam setelah bulan Wajib Pajak ditetapkan.

Dalam penyampaian eSPT, wajib pajak tetap harus melampirkan dokumen-dokumen yang seharusnya sesuai ketentuan. Jika tidak melampirkan dokumen, maka dianggap tidak menyampaikan SPT dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan pajak.

Penyampaian e-SPT oleh Wajib Pajak ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dapat dilakukan:

a. secara langsung atau melalui pos/perusahaan jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat dengan membawa atau mengirimkan formulir Induk SPT Masa PPh dan/atau SPT Masa PPN dan/atau SPT Tahunan PPh hasil cetakan e-SPT yang telah ditandatangani dan file data SPT yang tersimpan dalam bentuk elektronik serta dokumen lain yang wajib dilampirkan.

b. melalui e-Filing sesuai dengan ketentuan yang berlaku. e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan secara on-line yang real time melalui Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).

Pembetulan atas SPT yang telah disampaikan dalam bentuk elektronik (e-SPT), wajib disampaikan dalam bentuk elektronik (e-SPT). Pembetulan atas SPT yang telah disampaikan dalam bentuk kertas (hardcopy), dapat disampaikan dalam bentuk elektronik (e-SPT) atau dalam bentuk bentuk kertas (hardcopy).

(qom/ir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads