Tujuan pembentukan special purpose company tersebut tidak selalu untuk mendapatkan harga saham atau aktiva di bawah harga pasar, yang paling sering adalah sebagai perusahaan "bentukan" untuk memanfaatkan dan menikmati fasilitas perpajakan yang disediakan dalam tax treaty antara indonesia dengan treaty partner.
Untuk mencegah terjadinya praktek treaty shooping di Indonesia maka diterbitkanlah Peraturan Menteri Keuangan No. 140/PMK.03/2010 tentang Penetapan Wajib Pajak Sebagai Pihak Yang Sebenarnya Melakukan Pembelian Saham atau Aktiva Perusahaan Melalui Pihak Lain Atau Badan Yang Dibentuk Untuk Maksud Demikian (Special Purpose Company) Yang Mempunyai Hubungan Istimewa Dengan Pihak Lain dan Terdapat Ketidakwajaran Penetapan Harga, untuk menetapkan WP yang sebenarnya melakukan transaksi. Memang, untuk keperluan penghindaran pajak, kadang sebuah transaksi diputer dulu. Seolah-olah pembeli suatu aktiva tersebut adalah WP negara tertentu. Atau pemegang saham perusahaan tersebut adalah perusahaan di negara tertentu.
Contoh :
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila Y Co. menjual seluruh kepemilikannya atas saham X Ltd. kepada PT Z yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri, secara legal formal transaksi di atas merupakan pengalihan saham perusahaan luar negeri oleh Wajib Pajak luar negeri.
Namun, pada hakikatnya transaksi ini merupakan pengalihan kepemilikan (saham) perseroan Wajib Pajak dalam negeri oleh Wajib Pajak luar negeri sehingga atas penghasilan dari pengalihan ini terutang Pajak Penghasilan.
Indikator untuk menetapkan Wajib Pajak dalam negeri sebagai pihak yang sebenarnya melakukan pembelian, hanya dua yaitu apabila Wajib Pajak dalam negeri tersebut mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak atau badan yang dibentuk untuk maksud melakukan pembelian saham atau aktiva perusahaan (special purpose company); dan terdapat ketidakwajaran penetapan harga pembelian.
Dasar hukum: Peraturan Menteri Keuangan No. 140/PMK.03/2010.
Divisi R&D PB Taxand
(qom/qom)