Adapun jenis kapal yang dibebaskan dari PPN, dengan menggunakan SKB PPN, adalah kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, dan kapal tongkang yang diimpor dan digunakan oleh PPPN, atau yang diserahkan untuk digunakan oleh PPNN terhitung sejak 1 Januari 2001.
Untuk mendapatkan Surat Keterangan Bebas PPN tersebut, PANN harus mengajukan permohonan sebelum 31 Desember 2010, dengan melampirkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan. Kemudian dalam jangka waktu 5 hari kerja sejak surat permohonan diterima lengkap, Kepala KPP akan memberikan jawabannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Peraturan Dirjen Pajak No.PER-46/PJ./2010 tanggal 20 Oktober 2010
- Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-107/PJ./2010 tanggal 20 Oktober 2010)
(qom/qom)











































