Apabila suatu perusahaan yang secara fiskal tidak dalam kondisi untung, kemudian terdapat pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak lain, maka pada akhir tahun, perusahaan tersebut akan kelebihan pembayaran PPh. Untuk mengurangi lebih bayar itu, wajib pajak dapat meminta SKB (surat keterangan bebas) potput oleh pihak lain kepada DJP.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal No. PER-1/PJ/2011 menentukan bahwa SKB Potput diberikan kepada :
a. WP rugi fiskal baik karena WP baru dan masih tahap investasi, belum sampai pada tahap produksi, atau WP mengalami force majeur;
b. Rugi fiskal karena kompensasi kerugian tahun sebelumnya;
c. Angsuran bulanan yang sudah dibayar lebih besar daripada prediksi PPh terutang
d. WP atas penghasilannya dikenakan PPh Final.
Dapat mengajukan permohonan SKB ke KPP tempat WP terdaftar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tentunya KPP tidak menerbitkan SKB dalam jumlah banyak. SKB tersebut diberikan satu kali saja. Apabila pelanggannya banyak, agar masing-masing pelanggan tidak memotong PPh, maka masing-masing tentu perlu SKB tersebut. Idealnya, pemotong itu mendapatkan SKB asli. Tetapi secara teknis ini akan merepotkan WP dan kantor pajak sendiri. Sehingga jalan keluarnya, atas SKB tersebut bisa difotokopi atau diperbanyak.
Nah, dalam SE-11/PJ/2011 ini diatur bahwa Wajib Pajak dapat menggunakan fotokopi SKB yang telah dilegalisasi oleh KPP penerbit. Tanpa legalisasi, tentu fotokopi SKB tidak boleh diterima. Artinya bisa jadi pemberi penghasilan tetap memotong PPh.
Untuk mendapatkan legalisasi SKB tersebut, KPP wajib menyelesaikan dalam satu hari saja.
Tidak terbayangkan repotnya, bagaimana jika yang mengajukan legalisasi sampai ratusan Wajib Pajak dan masing-masing meminta legalisasi sampai puluhan lembar.
Dasar hukum:
- Peraturan Dirjen Pajak No.PER-1/PJ./2011 tanggal 10 Januari 2011
- Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ./2011 tanggal 20 Januari 2011
(qom/qom)