PPh Pasal 23 atas Professional Fee
Selasa, 20 Jul 2004 10:21 WIB
Jakarta - Tanya:Apakah profesional fee untuk kepentingan pribadi (bos) tapi yang bayar perusahaan tetap dipotong PPh 23? Terima kasih atas jawabannya.yudith (xxxxxx@castleasia.com)Jawab:a) Dalam hal professional fee tersebut dibayar dan ditanggung atau dibebankan ke perusahaan maka sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) UU PPh, atas pembayaran yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 yang harus dilakukan pemotongan oleh perusahaan.b) Dalam hal professional fee tersebut, walaupun dibayarkan oleh perusahaan namun tidak menjadi beban perusahaan maka tidak terutang PPh Pasal 23, karena dalam pembukuan perusahaan transaksi tersebut akan dibukukan sebagai pos pinjam-meminjam antara perusahaan dengan bos yang bersangkutan.Demikian jawaban kami.
(Prijohandojo/)