Jasa Penjualan VOIP Termasuk Obyek PPh?
Kamis, 14 Okt 2004 09:52 WIB
Jakarta - Tanya:Saya bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang jasa internet yaitu penjualan hemat pulsa (VOIP), pelanggan kami kebanyakan dari luar negeri baik perusahaan dan perorangan, apakah pada waktu mengeluarkan tagihan ke client di luar negeri saya harus memunggut PPN atau tidak? Pelanggan luar negeri selama ini tidak mau dipunggut pajak. Dan apakah jasa penjualan VOIP tersebut obyek PPh? Berapa tarifnya? Terima kasih atas bantuan Bapak.Bedjo (bedjotok@yahoo.com)Jawab:Berdasarkan Pasal 4 UU PPN, Saudara memang tidak perlu membebankan PPN kepada client Saudara di Luar Negeri karena atas Jasa Layanan Jaringan Internet yang penyerahannya di luar daerah pabean oleh pengusaha tersebut bukan merupakan objek PPN. Atas penghasilan yang Saudara terima dari jasa penjualan hemat pulsa kepada pelanggan Saudara di luar negeri tersebut, telah memenuhi kriteria sebagai Objek Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh, namun karena pelanggan Saudara bukan merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri, maka atas pembayaran yang mereka lakukan kepada Saudara tidak dipotong PPh Pasal 23, akan tetapi Saudara tetap harus menghitung sendiri besarnya PPh terutang atas Perusahaan Saudara tersebut melalui SPT Tahunan PPh Badan dengan membuat perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP)-nya dan menerapkan tarif umum sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU PPh. Demikian penjelasan Kami.
(/)