Faktur Pajak Standar

Faktur Pajak Standar

- detikFinance
Rabu, 20 Okt 2004 09:44 WIB
Jakarta - Tanya:Saya ingin menanyakan tentang faktur pajak standar. Untuk kolom harga jual/pengganti/termin apakah masih dibenarkan diisi dengan harga jualtermasuk PPN bukan DPP? Karena price list untuk harga jual kita sudahtermasuk PPN. Terima kasih atas jawaban bapak.Santoso (honosantoso@yahoo.com) Jawab:Berdasarkan Kep. Ditjen KEP-549/PJ./2000 tentang “Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan Tata Cara Penyampaian Dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar” (http://www.pb-co.com/regulation/content/kep-549pj2000.pdf), tidak dibenarkan mengisi kolom harga dengan harga yang sudah termasuk PPN, karena harga yang tercantum di kolom tersebut berkaitan dengan kolom-kolom dibawahnya yang merupakan angka Dasar Pengenaan Pajak. Apabila harga jual yang Saudara berikan sudah termasuk PPN maka Saudara dapat membuat persentase perhitungan sendiri. Contohnya: Harga Jual Rp. 55.000Maka harga yang Saudara tulis dalam kolom harga jual/pengganti/termin adalah 100/110 x Rp. 55.000,- =Rp. 50.000,-Demikian penjelasan kami. (Prijohandojo/)

Hide Ads