Pengalihan Kepemilikan Suatu Perusahaan

Pengalihan Kepemilikan Suatu Perusahaan

- detikFinance
Senin, 01 Nov 2004 10:44 WIB
Jakarta - Tanya:Pak, saya mau tanya, kalau jual perusahaan atau kepemilikan perusahaan berpindah pajak apa saja yang dikenakan dan berapa tarifnya? Apakah ada syarat-syarat yang harus diperhatikan bagi pembeli perusahaan dan penjual perusahaan sehubungan dengan pajak? Terima kasih atas bantuan Bapak.Bilter (bilter@enesis.com) Jawab:Pada hakekatnya pengalihan kepemilikan suatu perusahaan ditandai dengan adanya pengalihan saham kepada pemegang saham yang baru, di mana atas pengalihan/penjualan saham tersebut, pihak pembeli dan penjual akan berkaitan dengan beberapa ketentuan perpajakan, yaitu:1. Pajak Penghasilan (PPh) Dalam hal saham tersebut diperdagangkan dibursa, maka penjual akan terhutang PPh Final sebesar 0,1% dari jumlah bruto transaksi penjualan apabila saham tersebut go publik (Cfm PP no. 14 Tahun 1997). Dalam hal sebaliknya, maka perlu diperhatikan apakah terdapat hubungan istimewa antara pihak pembeli dan penjual sebagaimana di maksud dalam Pasal 10 Ayat (1) UU PPh. Apabila ada hubungan istimewa maka harga jualnya nya adalah harga pasar wajar yang berlaku di pasar bebas (jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima). Pajak yang dikenakan dari keuntungan atas penjualan saham berdasarkan tarif Pasal 17 UU PPh (tarif umum) yang harus dihitung dan dilaporkan PPh terutangnya melalui SPT Tahunan PPh si penjual.2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)Saham termasuk dalam Barang Kena Pajak yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana di maksud dalam Peraturan Pemerintah No. 144 Tahun 2000 tentang “Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan PPN” (), sehingga atas penyerahannya tidak terutang PPN. Demikian penjelasan kami. (Prijohandojo/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads