Faktur Pajak Standar Pengganti

Faktur Pajak Standar Pengganti

- detikFinance
Rabu, 03 Nov 2004 10:06 WIB
Jakarta - Tanya:Pak Pri, saya mau bertanya tentang nomor Faktur Pajak yang ganda (untuk 2 perusahaan yang berbeda). Maksudnya, saya membuat faktur pajak untuk jasa gudang perusahaan A dengan no. 1841 tanggal 4/5/04 dan tanpa diketahui saya juga membuat FP jasa gudang untuk perusahaan lain dengan nomor yang sama, setelah beberapa hari baru ketahuan dan kedua-duanya sudah disampaikan ke perusahaan masing-masing.- Bagaimana solusinya- Bagaimana jika dibuat nomor baru untuk salah satunya tapi dengan rate yang sama (karena memakai valas)?Terimakasih atas jawabannya. Abdurrachman (rachmanabdoel@yahoo.com)Jawab: 1. Solusi yang dapat Saudara lakukan atas Faktur Pajak Standar yang cacat, rusak atau salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN, Saudara dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti yang tata caranya diatur dalam Lampiran III huruf A Kep. Ditjen KEP-549/PJ./2000 tentang “Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan Tata Cara Penyampaian Dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar” (), yaitu:a. Saudara membuat Faktur Pajak Standar Pengganti, yang penerbitan dan peruntukannya dilaksanakan seperti Faktur Pajak Standar yang biasa. b. Faktur Pajak Standar Pengganti diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak Standar yang rusak atau cacat atau salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian tersebut; Setelah itu dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode, Nomor Seri, dan tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti tersebut; kemudian dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti. 2. Dalam hal pembetulan Faktur Pajak Standar sehubungan dengan transaksi dalam valas, maka dalam Faktur Pajak Standar Pengganti harus menggunakan rate yang sama seperti transaksi yang terjadi dalam Faktur Pajak Standar yang salah (yang akan diperbaiki) tersebut. Demikian jawaban kami. (Prijohandojo/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads