Bingung Bayar PBB Karena Nomor Objek Pajak Tak Terdaftar

Bingung Bayar PBB Karena Nomor Objek Pajak Tak Terdaftar

PB-Taxand - detikFinance
Selasa, 23 Sep 2014 15:55 WIB
Jakarta - Pertanyaan
Maaf, saya ingin bertanya mengenai Nomor Objek Pajak saya.

Tahun 2014 ini, SPPT saya tidak ditemukan di kelurahan ataupun di Dispenda, padahal saya selalu membayar PBB setiap tahunnya dan bukti pembayaran ada di saya sejak saya tinggal di rumah saya tahun 2008.

Setelah saya cek ke Dispenda, ternyata petugas di sana mengatakan bahwa NOP saya termasuk kategori 1 , yang artinya objek pajak tidak teridentifikasi, maka pihak KPP menghapus data-data yang ada di nomor tersebut. Saya pun pergi ke kantor pajak dan menanyakan hal tersebut dan jawaban mereka: mulai tahun 2014 data objek pajak sudah diserahkan semua ke Dispenda termasuk servernya, dan mereka sudah tidak memegang data tersebut sama sekali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yang ingin saya tanyakan adalah :
1. Bagaimana solusinya mengatasi hal ini?
2. Apakah bila saya membuat NOP baru seperti yang dianjurkan pihak Dispenda, berpengaruh secara hukum dengan legalitas kepemilikan objek pajak tersebut?

Mohon penjelasannya.

Terima kasih,
Feriyansen


Jawaban

Pasal 1 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-12/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dnegan PER-09/PJ/2013 tentang Nomor Objek Pajak Bumi dan Bangunan disebutkan bahwa Nomor Objek Pajak (NOP) adalah nomor identitas objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang bersifat unik, yaitu setiap objek pajak PBB diberikan satu NOP dan berbeda dengan NOP yang diberikan untuk objek pajak PBB lainnya tetap, yaitu NOP yang diberikan kepada setiap objek pajak PBB tidak berubah dalam jangka waktu lama dan standar, yaitu hanya ada satu sistem pemberian NOP yang berlaku secara nasional.

Lebih lanjut, penentuan NOP menggunakan Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP). Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) adalah sistem yang terintegrasi untuk mengolah informasi data objek dan subjek PBB dengan bantuan komputer, sejak dari pengumpulan data (melalui pendaftaran, pendataan dan penilaian), pemberian identitas objek pajak dengan NOP, perekaman data, pemeliharaan basis data, pencetakan hasil keluaran (dokumen perpajakan), pemantauan penerimaan dan pelaksanaan penagihan sampai dengan pelayanan perpajakan kepada wajib pajak.

Pada lampiran PER-12/PJ/2010, disebutkan juga bahwa perubahan NOP dapat terjadi karena adanya pembentukan wilayah administrasi pemerintahan baru yang meliputi pemekaran dan/atau penggabungan.

Mulai tahun 2014, kewenangan pemungutan PBB dialihkan dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah.

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, perubahan NOP yang Bapak alami seharusnya tidak terjadi kecuali karena adanya pembentukan wilayah baru. Untuk perubahan NOP Pajak bumi Bangunan

Perubahan yang mengakibatkan tidak teridentifikasinya NOP Bapak tersebut dapat konfirmasikan kembali kepada Dispenda di mana lokasi bangunan Bapak/Ibu terdaftar dengan membawa serta SPPT PBB tahun sebelumnya sebagai bukti NOP Bapak sudah terdaftar.

Namun apabila NOP tetap tidak dapat teridentifikasi, Bapak dapat mendaftarkan kembali dengan mengisi formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). Hal tersebut tidak berpengaruh pada legalitas kepemilikan objek pajak selama Bapak memiliki dokumen-dokumen sah yang mendukung kepemilikan objek pajak tersebut.

Terima kasih.

Kristianto Rustandi
Supervisor Tax Division

(dnl/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads