Perusahaan Telekomunikasi Memungut PPN User

Perusahaan Telekomunikasi Memungut PPN User

- detikFinance
Jumat, 06 Mei 2005 13:39 WIB
Jakarta - Tanya: Pak saya mau bertanya, perusahaan telekomunikasi (internet) kok usernya dikenakan PPN? Mohon penjelasannya.widodo@detik.comJawab: Perusahaan telekomunikasi memungut PPN dari para usernya karena jasa telekomunikasi merupakan Jasa Kena Pajak yang tidak dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4 A UU PPN Jo Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang "Jenis Barang Dan Jasa yang Tidak Dikenakan PPN".Demikian jawaban kami (Prijohandojo/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads