Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, otoritas pajak nasional dapat melakukan 'intip rekening' di 88 negara yang sudah sepakat soal pertukaran data.
"Iya (88 negara) yuridiksi partisipan ini yang wajib kirim data ke kita," kata Hestu saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (3/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penerapan batas saldo juga sebagai syarat Indonesia mendapatkan data dari masing-masing negara yang terlibat pada program AEoI.
Selain mendapatkan data secara otomatis, Ditjen Pajak juga harus memberikan data yang sama kepada 73 negara yang sudah sepakat dalam menerapkan AEoI.
"Itu yuridiksi tujuan yang kita wajib kirim data ke mereka," jelas Hestu.
Berikut data yuriidiksi partisipan dan tujuan bagi Indonesia:
Yuridiksi partisipan antara lain: Argentina, Australia, Belgia, Brasil, British Virgin Island, China, Cook Island, Hong Kong, Panama, Macau, Singapura, dan Swiss.
Yuridiksi tujuan antara lain hampir sama, seperti Australia, Hong Kong, Singapura, Argentina, Panama, Uruguay, Italia.
Saksikan juga video 'Gelapkan Pajak, Ronaldo Bakal Divonis 2 Tahun Penjara':