Surat Kuasa Meneken SPT

Surat Kuasa Meneken SPT

- detikFinance
Kamis, 01 Feb 2007 12:50 WIB
Jakarta - Pertanyaan:Seandainya SPT Tahunan PPh Badan tidak dapat ditandatangani oleh Direksi, apakah Direksi dapat menunjuk salah seorang karyawan untuk menandatangani SPT tersebut? Adakah persyaratan yang harus dimiliki oleh karyawan tersebut, misalnya harus memiliki Brevet Pajak?Jawaban:Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan merupakan salah satu kewajiban perpajakan bagi wajib pajak Badan. SPT Tahunan PPh Badan harus ditandatangani oleh wajib pajak yang dalam hal ini diwakili oleh pengurus atau direksi sebagaimana yang tercantum di dalam akta notaris perusahaan. Apabila Direksi tidak dapat menandatanganinya, maka SPT PPh Badan dapat ditandatangani oleh selain dari pengurus atau direksi, namun harus dilampiri Surat Kuasa Khusus untuk menandatangani SPT tersebut. Apabila penandatanganan SPT tersebut dikuasakan kepada bukan pegawai, maka berlaku persyaratan sebagai mana diatur di dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 576/KMK.04/2000 yang telah dirubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 97/PMK.03/2005 yang diantaranya menyebutkan bahwa kuasa dapat diberikan kepada seorang yang menguasai ketentuan-ketentuan di bidang perpajakan yang dibuktikan dengan adanya Brevet yang diterbitkan oleh DJP atau ijazah formal pendidikan di bidang perpajakan.Oleh karena itu, Direksi perusahaan dapat menunjuk karyawannya, tanpa adanya persyaratan khusus yang harus dimiliki, untuk menandatangani SPT Tahunan PPh Badan dengan menggunakan Surat Kuasa Khusus. Apabila Surat Kuasa untuk menandatangani SPT diberikan kepada orang lain selain pegawai perusahaan, maka berlaku persyaratan sebagai mana ketentuan tersebut di atas. (/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads