Konsultasi Pajak
Risiko Pajak atas Nominee Saham
Selasa, 01 Mei 2007 10:04 WIB
Jakarta - Pertanyaan :Rekan saya ditunjuk oleh pimpinan perusahaannya sebagai pemegang saham nominee pada salah satu anak perusahaan, namun dia tidak ditempatkan sebagai salah satu dewan direksi.Mengingat namanya tidak dicantumkan sebagai direksi, maka rekan saya berpendapat bahwa tidak ada risiko perpajakan yang akan dihadapi. Benarkah pendapatnya tersebut ?Terima KasihJawaban :Pencantuman nama sebagai pemilik saham nominee memiliki implikasi perpajakan tersendiri bagi rekan Anda. Perusahaan tempat Rekan Anda ditunjuk sebagai nominee akan melaporkan namanya di dalam SPT Tahunan PPh Badan sebagai pemegang saham perusahaan. Sementara Rekan Anda tentu akan cenderung untuk tidak melaporkan saham tersebut di dalam daftar harta yang dimiliki di dalam SPT Tahunan Orang Pribadi dengan pertimbangan bahwa saham tersebut adalah bukan milik Rekan Anda. Hal ini akan berakibat adanya ketidaksesuaian data antara yang dilaporkan oleh perusahaan nominee dan daftar harta di SPT Rekan Anda. Terlebih lagi jika perusahaan tersebut membagikan dividen dan membuat bukti pemotongan pajak atas dividen dengan nama Rekan Anda. Sehingga di kantor pajak akan ada informasi bukti pemotongan pajak atas penghasilan dividen, yang jika dicek ke SPT Rekan Anda, penghasilan tersebut tidak dilaporkan. Tidak menutup kemungkinan jika hal tersebut ditelusuri oleh kantor pajak, Rekan Anda dapat dianggap tidak melaporkan sumber penghasilan yang digunakan untuk perolehan saham tersebut dan juga atas penghasilan dividen yang dianggap telah diterima. Di dalam prakteknya, sekalipun kita berupaya untuk menunjukkan bahwa kita hanya sebagai nominee, namun tetap saja kantor pajak akan mengeluarkan produk penetapan pajak atas nama kita dan segala upaya penagihan pajak akan juga dilakukan terhadap kita.Oleh karena itu, perlu rekan Anda mempertimbangkan benefit yang didapatkan dengan risiko yang kemungkinan akan dihadapi. Salah satu yang mungkin dapat diupayakan adalah agar pihak yang menunjuk rekan Anda sebagai nominee bersedia untuk menanggung pajak yang diakibatkan atas nominee arrangement tersebut. Termasuk juga penetapan pajak yang kemungkinan akan dikenakan terhadap Rekan Anda berikut sanksi perpajakan yang terkait.SalamWildan Permana-MUC Consulting Group
(qom/qom)











































