Penjualan Barang ke Kawasan Berikat yang Terutang PPN
Jumat, 03 Agu 2007 09:04 WIB
Jakarta - Pertanyaan :Kami produsen komponen elektronik yang pembelinya adalah perusahaan di kawasan berikat. Selama ini faktur pajak kami cap dengan 'PPN tidak dipungut'. Saat ini, salah satu dari pembeli meminta agar barang yang dibelinya diserahkan langsung kepada perusahaan lainnya di kawasan berikat. Perusahaan tersebut adalah satu group dengan pembeli. Apakah atas penjualan ini tetap tidak dipungut PPN ? Jawaban :Pada dasarnya terdapat fasilitas perpajakan yang diberikan kepada pengusaha di kawasan berikat (PDKB). Fasilitas tersebut berupa fasilitas 'PPN Tidak Dipungut' atas penyerahan dan impor barang kena pajak (BKP). Jika kita merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 dinyatakan bahwa atas pemasukan BKP dari Daerah Pabean Iindonesia Lainnya ke PDKB untuk diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN dan PPnBM. Seandainya pembeli yang berstatus PDKB membeli produk Anda untuk diolah lebih lanjut, maka atas penjualan ini tidak dipungut PPN. Akan tetapi jika produk Anda tidak digunakan untuk diolah lebih lanjut, maka hal ini tidak memenuhi persyaratan tidak dipungutnya PPN, yakni untuk diolah lebih lanjut.Barang yang dibeli namun diserahkan secara langsung kepada pihak lain, mengindikasikan kemungkinan bahwa barang tersebut langsung dijual kembali atau dengan kata lain tidak digunakan untuk diolah lebih lanjut. Oleh karena itu ada risiko bahwa penjualan tersebut terutang PPN karena tidak memenuhi ketentuan penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut.Perlu bagi perusahaan Anda untuk meminta kejelasan dari pembeli mengenai transaksi tersebut. Jika barang yang dibeli tidak digunakan untuk diolah lebih lanjut, maka sebaiknya Anda memungut PPN. Namun jika barang tersebut digunakan untuk diolah lebih lanjut, maka atas penjualannya mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut. Wildan Permana-MUC Consulting Grup
(qom/qom)