Keputusan tersebut tertuang dalam keputusan Ketua Bapepam LK Nomor KEP- 43/BL/2008 tentang reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas yang berlaku mulai 14 Februari 2008.
Dalam siaran pers, Kamis (14/2/2008) disebutkan penerbitan itu dalam rangka meningkatkan peran serta reksa dana sebagai alternatif investasi bagi pemodal dan sumber pembiayaan dunia usaha yang mendorong pertumbuhan kegiatan dunia usaha yang prospektif,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bapepam menyebut pemodal profesional adalah pemodal yang memiliki kemampuan untuk membeli unit penyertaan dan melakukan analisis risiko terhadap reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas.
Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas hanya ditawarkan kepada Pemodal Profesional dan dilarang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan atau dilarang dimiliki oleh 50 pihak atau lebih.
Manajer Investasi Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas wajib menyampaikan Kontrak Investasi Kolektif yang dibuat secara notariil kepada Bapepam dan LK paling lambat 10 hari kerja sejak tanggal ditandatanganinya Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas tersebut.
Manajer Investasi yang mengelola Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas wajib memiliki modal disetor minimum Rp 25 miliar, mempunyai sekurang-kurangnya 1 orang pegawai yang mempunyai sertifikat Chartered Financial Analyst (CFA) atau Wakil Manajer Investasi yang telah mempunyai pengalaman dalam mengelola portofolio efek paling kurang 5 tahun.
Β
(ir/qom)











































