Secara konsep Redenominasi adalah proses dimana suatu pemerintahan, dalam hal ini Indonesia membuang 000 alias tiga nol dibelakang mata uang rupiah kita dengan tujuan untuk menyederhanakan penulisan, pencatatan, transaksi dan penyebutan kedepannya, akan tetapi tidak mengurangi nilai dari transaksi tersebut. Sehingga apabila kita sekarang mempunyai uang Rp. 1,000,000,- (satu juta rupiah), maka setelah Redenominasi uang kita akan menjadi "hanya" Rp. 1,000,- (seribu rupiah) mata uang baru. Nilai seribu rupiah baru ini akan bisa dipakai untuk membeli barang (transaksi) yang nilainya setara dengan satu juta saat ini.
Lho? Kalau sedemikian simpel lalu kenapa banyak orang membicarakannya? Serta ada beberapa kelompok orang yang malah menentangnya? Hal ini tidak terlepas dari trauma masa lalu dimana pernah suatu ketika ada kejadian pemotongan nilai uang (Sanering) pada tahun 1959-1966. Kondisi hyper-inflasi saat itu yang menyebabkan pemerintah mengambil tindakan Sanering dimana nilai uang dari Rp. 500 dipotong menjadi Rp. 50 dan uang Rp. 1,000 dipotong menjadi Rp. 100,-.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab itu akan dibutuhkan kerjasama dari berbagai pihak agar tidak ada pihak-pihak yang mencuri kesempatan "menaikan harga" jual dagangan mereka karena tiba-tiba harganya "terkesan" murah. Contoh kita makan steak “pinggir jalan” seharga Rp. 75,000 sampai dengan Rp. 100,000,- dengan adanya redenominasi mendadak harganya jadi "cuma" Rp. 75 dan terkesan mudah, maka steaknya dinaikin jadi Rp. 150,-. Lha steak yang sama ini langsung naik jadi 100% dari harga lamanya. Masih bagus kalau cuma naik 100%, kali aja dinaik dari Rp. 75 ke Rp. 750 bisa aja kan? Ini yang kemudian menjadikan hyper-inflasi.
Hyper-inflasi ini kemudian akan turun dan mereda beberapa tahun kemudian. Hal ini akan sangat dipengaruhi oleh kesiapan pemerintah dalam melakukan sosialisasi tentang Redenominasi ini serta melakukan operasi pasar untuk mencegah pengusaha dan pedagang nakal yang menaikan harga jual barang mereka. Atau kalau ini tidak dilakukan dengan hati-hati bisa berdampak kepanikan di masyarakat yang menganggap ini pemotongan uang lagi. Sehingga akibatnya orang akan memborong mata uang lain dan emas (LM) plus hyperinflasi akan semakin parah. Banyak negara-negara khususnya negara berkembang yang telah melakukan redenominasi ini. Sedangkan negara terakhir yang berhasil melakukan Redenominasi yaitu Turki dengan Lira nya. Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir mereka Redenominasi mata uang mereka dan cukup sukses dan berhasil.
Kembali ke niatan awal Pemerintah untuk me-redenominasi-kan rupiah. Untuk jangka panjang hal ini memang akan sangat berguna dan bermanfaat bagi rakyat dan martabat negara Kesatuan Republik Indonesia dan mata uang kita. Akan tetapi sekali lagi proses pelaksanaannya harus dilakukan dan dijaga dengan ketat. Serta proses sosialisasi yang harus dilakukan dalam jangka panjang agar tidak ada pihak-pihak yang mencari keuntungan dalam kondisi ini. Sehingga yang tadinya redenominasi salah satunya diniatkan untuk menekan inflasi malah justru menyebabkan hyper-inflasi berkepanjangan.
(qom/qom)











































