Pada satu sisi kita membutuhkan dana tersebut, di sisi lain mereka adalah saudara kita (jauh atau dekat) yang membutuhkan pertolongan. Pada sisi yang lainnya lagi selalu ada kemungkinan dana yang kita pinjamkan tersebut tidak kembali.
Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah dengan membuat perjanjian pinjam meminjam. Seperti apa isi dari perjanjian tersebut? Secara sederhana, di dalam perjanjian cantumkan:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Jumlah dana yang dipinjamkan dalam angka dan dalam tulisan untuk menghindari salah pengertian. Misalkan tertulis pinjaman Rp. 1.000.000,- cantumkan tulisan “Satu Juta Rupiah”.
- Tuliskan dengan jelas dan tepat tanggal, bulan dan tahun kapan uang tersebut dipinjamkan dan kapan akan dikembalikan.
- Jangan lupa untuk mencantumkan bunga yang akan kita kenakan pada pinjaman tersebut. Kita bisa menggunakan patokan bunga tabungan atau deposito yang berlaku dipasar atau boleh saja mengenakan bunga di bawah itu dengan alasan anggota keluarga (saudara). Apabila kita tidak mengenakan bunga sama sekali, pinjaman tersebut dapat dikategorikan seperti hadiah. Cara lain adalah dengan tidak mengenakan bunga, akan tetapi apabila tidak dikembalikan atau terlambat maka akan dihitung denda keterlambatan.
- Jadwal pembayaran yang harus dilakukan oleh peminjam. Kita harus mencantumkan apakah pembayaran dicicilan per bulan atau per termin pembayaran atau sekaligus pada saat jatuh tempo.
- Cantumkan jaminan terhadap pinjaman apabila ada. Biasanya anggota keluarga akan menjaminkan surat-surat berharga seperti kendaraan atau tempat tinggal (rumah). Ada beberapa keluarga yang menjaminkan perhiasan dan lain sebagainya. Bahkan ada yang menjaminkan KTP, kartu keluarga, akta kelahiran atau bahkan ijasah SMU atau kuliahnya. Mungkin ada rasa tidak enak atau tidak tega ketika meminta jaminan, akan tetapi jaminan ini tidak sepenuhnya akan kita eksekusi di saat mereka gagal mengembalikan pinjaman, akan tetapi lebih kepada bentuk pertanggung jawaban mereka saja.
- Dan yang terakhir adalah mencantumkan penalty apabila peminjam tidak mematuhi termin-termin yang telah disepakati diatas. Apabila cicilan maupun pembayaran hutang tidak bisa dilunasi maka kita berhak atas penalty ataupun meng eksekusi aset jaminan tersebut. Akan tetapi secara realitas apakah kita tega untuk mengambil aset (jaminan) milik saudara kita sendiri?
Dapat kita lihat bahwa memberikan pinjaman kepada keluarga akan menyebabkan banyak masalah di kemudian hari. Akan tetapi apabila ada anggota keluarga kita yang memerlukan pertolongan pinjaman dari kita dan kita ingin memberikannya katakan secara tegas tapi sopan bahwa kita akan melakukan sama seperti apabila saudara kita meminta pinjaman ke institusi keuangan.
Artinya kita akan membuat kontrak pinjam-meminjam tertulis, akan ada bunga, cicilan pembayaran dan jatuh tempo serta jaminan pinjaman. Apabila saudara kita tidak ingin menanda tangani perjanjian tersebut sebaiknya jangan dipaksakan untuk memberikan pinjaman dan biarkan saudara kita mencari pinjaman dari tempat lain.
Alternatif terakhir adalah, apabila saudara meminta pinjaman sejumlah dana dan kita tidak kuasa untuk menolak akan tetapi khawatir uang kita tidak kembali (karena kita sendiri masih membutuhkan dana tersebut), maka berikan pinjaman tersebut sebesar 30-50% dari nominal yang mereka minta.
Ketika kita memberikan pinjaman tersebut yang tanpa dokumentasi pinjam meminjam kita sudah siap untuk mengikhlaskan uang tersebut apabila tidak dikembalikan dan menganggap uang tersebut seperti sedekah ke saudara kita. Dengan cara itu hidup kita akan tenang dan hubungan dengan saudara tetap bisa terselamatkan.
(ang/ang)