Perencanaan Perceraian (1)

Perencanaan Perceraian (1)

- detikFinance
Senin, 03 Des 2012 08:01 WIB
Perencanaan Perceraian (1)
Jakarta - Hah? Apa? Divorce Planner? Mau pisah alias bercerai harus diperencakan? Nggak salah tuh? Mungkin banyak di antara pembaca yang menggelengkan kepala dan dahi naik ketika baca judul ini. Yes, benar sekali, tidak salah bahwa tulisan ini memang berisikan informasi tentang Divorce Planning dan Divorce Planner alias Perencanaan Perceraian.

Ini adalah istilah baru yang unik. Saking uniknya saya sampai menulis satu buku khusus yang membahas masalah ini secara detil dengan judul โ€œMelajang Lagi.โ€ Memang sekilas Divorce Planner terkesan negatif, akan tetapi sebenarnya sangat positif dan membantu seseorang yang sedang berfikir atau dalam suatu proses menuju kearah perpisahan/perceraian.

Kalau sewaktu jadi Perencana Keuangan di Amerika Serikat saya banyak sekali menangani kasus yang berhubungan dengan pajak alias Tax Planning, nah di Indonesia ini jauh lebih unik lagi. Pengalaman saya dalam membantu nasabah selama hampir 20 tahun (khususnya di Indonesia) justru mendapatkan klien-klien dengan kasus yang unik dan salah satu kasus yang jumlahnya meningkat setiap tahun adalah kasus klien yang ingin bercerai, dengan alasan apapun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada dasarnya seorang divorce planner adalah seorang Perencana Keuangan atau Financial Planner/Advisor yang mempunyai keahlian khusus dan pengetahuan yang mendalam tentang ilmu hukum khususnya hukum perkawinan baik secara perdata dan agama (dalam hal ini agama Islam) yang kemudian dapat membantu mempermudah proses apabila ada di antara klien mereka yang sedang berfikir atau dalam proses menuju kearah perpisahan atau perceraian.

Mengapa demikian? Karena sering terjadi pada saat proses perceraian terjadi ada pihak-pihak yang dirugikan haknya secara finansial (biasanya pihak wanita), nah hal inilah yang ingin dilindungi.

Harap diingat, seorang Divorce Planner bukanlah seorang Pengacara atau Lawyer, sehingga kami tidak punya hak atau tidak bisa ber โ€œacaraโ€ di pengadilan mewakili klien. Pertanyaannya adalah kenapa dibutuhkan jasa seorang divorce planner?

Karena dalam proses perceraian sendiri, seseorang akan mengalami kondisi yang tidak stabil dan emosional yang menyebabkan dapat mengambil keputusan yang merugikan dirinya khususnya secara finansial.

Dalam menangani kasus Perceraian di Indonesia selama ini, komposisi klien yang datang memang sekitar 80% adalah pihak wanita yang ingin hak-haknya khususnya secara finansial dilindungi atau setidak-tidaknya diusahakan untuk didapatkan secara maksimal.

Mengapa demikian? Wanita dengan feeling dan perasaannya yang halus akan lebih mengutamakan untuk mendapatkan hak asuh terhadap anak-anak mereka, akibatnya sering kali dimanfaat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk tidak memberikan bagian dari harta gono-gini maupun hak biaya bulanan anaknya.

Coba perhatikan teman-teman di kantor atau teman, sahabat bermain kita. Berapa banyak wanita single parent di sekeliling kita yang harus bekerja untuk menghidupi anak-anaknya? Tanyakan ke mereka berapa banyak dari mereka yang mendapatkan tunjangan bulanan dari mantan suaminya?

Hasilnya sering kali mengejutkan, bahwa kebanyakan dari mereka tidak mendapatkan harta gono-gini, maupun tidak mendapatkan santunan bulanan untuk biaya hidup anak-anak dari perkawinan mereka. Apalagi kewajiban dalam memberikan Alimony dan Child Support di Indonesia tidak seketat seperti di Amerika. Inilah yang menyebabkan banyak wanita single parent dirugikan secara finansial di Indonesia.

Lalu, apa yang sebenarnya dilakukan oleh seorang Divorce Planner? Akan kita bahas dalam tulisan di edisi berikutnya.

(ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads