Perencanaan Perceraian (3)

Perencanaan Perceraian (3)

- detikFinance
Senin, 17 Des 2012 08:19 WIB
Perencanaan Perceraian (3)
Jakarta - Kalau dalam tulisan sebelumnya kita sudah membahas tentang apa itu Divorce Planner dan mengapa seseorang butuh jasa seorang Divorce Planner, serta langkah awal dalam seorang Divorce Planner membantu klien menghadapi proses perceraian, maka dalam tulisan kali ini kita akan membahas tuntas langkah-langkah apa selanjutnya yang dilakukan seorang Divorce Planner dalam membantu kliennya.

Sedikit mengulang langkah pertama, perencana keuangan yang juga seorang divorce planner akan memetakan kondisi keuangan sebuah keluarga dan memperhitungkan harta-harta mana saja yang akan masuk ke dalam bawaan (milik pribadi) serta harta mana yang termasuk harta gono-gini yang akan dibagi pada saat perceraian terjadi.

Seorang Divorce Planner kemudian juga bisa membantu memberikan masukan tentang hak asuh anak dan kelolaan harta baik bagi si klien maupun anak. Selain itu planner juga membantu mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan serta akta (melalui notaris) apabila perlu diadakan perjanjian atau kesepakatan-kesepakatan yang disetujui dan dibuat diluar ruang sidang. Hal ini harus dilakukan agar klien tidak melakukan kesalahan fatal dalam keuangan yang bisa berdampak buruk bagi keuangan dan masa depan dirinya dan anaknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Langkah kedua adalah proses perceraian tersebut.

Dalam proses perceraian, planner akan membantu mendampingi klien dalam proses tersebut, serta memberikan arahan yang benar secara finansial kepada kliennya apabila dibutuhkan proses negosiasi termasuk juga yang menyangkut hak-hak secara finansial bagi klien. Karena planner bukan lawyer atau konsultan hukum maka planner mempunyai batasan untuk TIDAK BISA mewakili klien di ruang sidang untuk beracara.

Pasca perceraian adalah kondisi yang kritis di mana klien membutuhkan masukan dan guideline tentang bagaimana merencakan keuangan mereka secara benar sebagai seorang single parent (apabila sudah mempunyai anak dan mempunyai hak asuh atas anak). Di sinilah salah satu critical poin di mana banyak sekali single parent yang banyak membuat kesalahan yang berakibat fatal secara keuangan mereka dan anak mereka.

Hal apa saja yang perlu 'dirancang'/direncanankan' dalam perceraian? Sudah dibahas di atas.

Bagaimana mengatur pembagian harta dan tanggung jawab setelah bercerai? Tanggung jawab untuk hak asuh anak biasanya sudah diselesaikan dipengadilan misalnya hak asuh bersama. Sementara pembagian harta gono-gini dibagi 2 sama besarnya kecuali untuk harta bawaan yang meliputi harta yang didapat sebelum menikah, hadiah, waris dan hibah dari orang tua.

Menjadi single parent memerlukan perencanaan keuangan yang berbeda, beberapa hal yang berbeda antara lain, jumlah dana darurat, asuransi baik kesehatan & jiwa, property, dana pendidikan dan investasinya. Itulah sebabnya kenapa dibutuhkan jasa layanan seorang Perencana Keuangan yang spesialis di bidang perceraian yang dikenal dengan sebutan Divorce Planner.

(ang/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads