Yang mungkin membedakan dan heboh kali ini adalah, konon nasabahnya berkata bahwa dia mendapatkan rekomendasi investasi ini dari seorang Perencana Keuangan, yang seharusnya lebih bisa dipercaya dan dipertanggung jawabkan.
Yang unik dan sedikit membingungkan adalah kalau dilihat beritanya justru lebih heboh tentang konsultannya daripada tentang dana nasabah yang digondolnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan kali ini saya belum lihat satu TV pun yang berani mengangkat berita ini? Apakah karena korbannya sedikit? Atau karena duit yang digondolnya tidak banyak?
Entahlah, kita tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi, so jadi lebih baik jangan berspekulasi terlalu jauh. Yang keliatan jelas bahwa nasabah yang dirugikannya (yang membuat surat pembaca di koran nasional) ini yang paling nyaring bunyinya ke mana-mana meminta haknya.
Kembali ke laptop, coba untuk dibedakan antara produk keuangan abal-abalan dengan skema investasi. Sejujurnya sih, kecuali seseorang memang berniat mau menipu ya, sebenarnya seharusnya enggak ada investasi abal-abalan.
Hal ini di luar dari skema money game ya. Yang mungkin atau sering sekali terjadi adalah pada awalnya seseorang berniat berbisnis atau berinvestasi, tapi kemudian entah merugi (karena sebab apapun) kemudian menyebabkan uang nasabahnya lenyap.
Nah, cara paling gampang bagi pengelola atau owner dari usaha yang rugi dan melenyapkan dana orang itu adalah rumus mustika alias musti kabur. Ketika jumlah nasabah atau orang yang turut berinvestasi masih sedikit, maka hal ini masih mungkin disebut dengan partnership atau bisnis biasa.
Akan tetapi ketika ditawarkan ke masyarakat banyak dan jumlah partisipasinya sudah banyak, maka harusnya investasi jenis ini berada di bawah satu otoritas keuangan.
Kalau disederhanakan, produk keuangan adalah produk yang dikeluarkan oleh suatu institusi keuangan yang berada di bawah pengawasan otoritas masing-masing, ada OJK (mengawasi perbankan, asuransi, dana pension, investasi, multifinance dan pegadaian), ada Bapepti beserta Kementerian Perdagangan yang mensupervisi produk berjangka, serta ada Kementerian Koperasi yang mensupervisi Koperasi termasuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Ketika salah satu dari produk dan institusi keuangan ini melakukan kecurangan baru disebut dengan produk investasi abal-abalan.
Di luar itu, disebut dengan skema investasi. Nah, hal seperti ini biasanya berbentuk investasi secara langsung misalnya ke Perkebunan, Kayu, Ikan, Ayam, Bebek, Sapi dan lain sebagainya.
Valuasi dari skema investasi ini tidak hanya berhenti di skema investasinya saja, bahkan juga ke bisnisnya. Dan seperti yang kita ketahui bahwa bisnis, bagi Anda yang pernah ataupun bahkan yang tidak pernah berbinis, pasti penuh dengan resiko dan salah satu resiko bisnis adalah kita kehilangan modal kita.
Itulah sebabnya kenapa perbankan di banyak tempat hanya mau mendanai bisnis yang sudah berumur 2 tahun, meskipun tidak memberikan jaminan tidak akan kolaps.
Lalu di mana letak aturan dari Perencana Keuangan dalam hal investasi? Jawabannya tidak ada aturan mainnya.
Hanya saja pengalaman saya di Amerika, Perencana Keuangan fokus rekomendasi hanya kepada produk keuangan yang pasti-pasti yaitu yang sudah ada regulatornya.
Wong produk yang pasti ada regulatornya aja masih bisa rugi apalagi skema-skema investasi yang tidak jelas. Jadi, fokus ke yang pasti-pasti saja deh.
(ang/ang)