Belajar Produk Keuangan Syariah (1)

Belajar Produk Keuangan Syariah (1)

Aidil Akbar - detikFinance
Kamis, 18 Jun 2015 07:15 WIB
Jakarta - Memasuki bulan suci Ramadan ini, tidak ada salahnya kita bersama meluruskan niat kita sambil membersihkan hati. Dan tidak ada salahnya juga apabila kita mulai belajar dan mengenal produk keuangan syariah terutama produk perbankan.

Mengapa demikian? Karena di antara produk keuangan yang lain di Indonesia, perbankan syariah salah satu industri yang sudah lama, akan tetapi masih banyak masyarakat yang bingung dengan istilah-istilah produk yang ditawarkan.

Itulah sebabnya sempat ada wacana untuk mem-bahasa Indonesi-kan istilah tersebut agar lebih mudah dimengerti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Banyak hal yang sangat membedakan antara produk perbankan konvensional dengan produk perbankan syariah, akan tetapi salah satu yang paling terlihat adalah tidak adanya pembayaran bunga, dikarenakan bunga adalah riba, dan riba adalah haram.

Kalau di perbankan konvensional dikenal dengan produk tabungan, giro dan depositonya, di mana pada ketiga produk tersebut bank 'janji' akan membayar sejumlah bunga yang sudah diperjanjikan di muka.

Sementara di perbankan syariah dikenal produk perbankan yang sama, hanya saja nasabah tidak menerima pembayaran bunga.

Dalam perbankan syariah dikenal dengan skema atau kontrak atau disebut juga dengan akad. Nah, nasabah bisa memilih dari dua skema penyimpanan uang, yaitu Wadiah (titipan) ataupun Mudharabah (investasi), yang akan kita bahas di bawah ini.

Wadiah (titipan)
Dengan cara menitipkan, berarti kita memberikan kuasa kepada orang lain untuk menjaga barang/harta titipan kita. Di dalam keuangan syariah harus diketahui siapa-siapa saja pihak yang akan terlibat dalam skema tersebut.

Dalam halnya akad atau perjanjian Wadiah/Titipan ini, maka pihak tersebut adalah Nasabah pihak yang menitipkan, bank syariah sebagai pihak yang dititipkan, dana nasabah sebagai 'barang' yang dititipkan.

Ketika pihak yang dititipkan mengharuskan dan menetapkan biaya penitipan, bisa berbentuk administrasi, maka titipan tersebut akan memenuhi syarat sebagai perniagaan yang lazim.

Sehingga dalam hal ini pihak bank harus menjaga titipan dana tersebut karena sudah mendapatkan pembayaran biaya penitipan. Sebagai contoh di perbankan syariah adalah produk giro yang menggunakan skema penitipan ini, oleh sebab itu sering disebut dengan nama Giro Wadiah.

Jadi pada dasarnya rekening giro adalah dana masyarakat di bank untuk tujuan pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat. Artinya giro hanyalah merupakan dana titipan nasabah, bukan dana untuk diinvestasikan atau diputarkan oleh bank.

Apabila terdapat sejumlah dana mengendap pada rekening giro nasabah, dana ini dapat dimanfaatkan oleh bank, tetapi apabila nasabah ingin menariknya kapan pun maka bank wajib membayarnya.

Sebagai imbalan, nasabah akan mendapatkan imbal jasa berupa bonus yang tidak diperjanjikan di depan melainkan tergantung dari kebijaksanaan bank yang dikaitkan dengan pendapatan dari bank tersebut.

Selain giro, produk rekening tabungan harian yang memberlakukan ketentuan dapat ditarik setiap saat juga dikelola dengan cara titipan, karena sifatnya mirip dengan giro hanya berbeda mekanisme penarikannya.

Di tulisan berikutnya, kita akan membahas akad berikutnya yaitu akad Mudharabah. Apakah itu? Tunggu saja.

Kalau tidak sabar menunggu tulisan, anda bisa ikutan kelas Perencana Keuangan Syariah (Islamic Financial Planning) dengan gelar Registered Islamic Financial Associates (RIFA), yang insya Allah akan diadakan di bulan Ramadan ini (hanya di bulan Ramadan), yaitu tanggal 26-28 Juni 2015.

Untuk detil info bisa dibuka di http://bit.ly/15rifa atau menghubungi telpon 02144635752 atau PIN BB di 762FCF32. Mumpung masih ada waktu.

Dengan belajar keuangan Syariah, mudah-mudahan insya Allah keuangan kita sehat baik di dunia maupun di akhirat kelak. Amin.

(ang/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads