Kena PHK? Apa yang Harus Dilakukan? (1)

Kena PHK? Apa yang Harus Dilakukan? (1)

Aidil Akbar - detikFinance
Rabu, 21 Okt 2015 07:04 WIB
Jakarta - Tiga huruf yang paling ditakuti oleh banyak pekerja akhir-akhir ini. Yes betul sekali, PHK, alias Pemutusan Hubungan Kerja.

Apalagi dengan kondisi akhir-akhir ini (well sudah hampir setahun sih) yang kita semua setuju bahwa biaya hidup semakin lama semakin naik dan mahal, sementara ekonomi semakin melambat.

Saya sendiri sudah mulai ancang-ancang beri warning di media sosial baik twitter (@AidilAKBAR), Facebook (Aidil Akbar), fanpage maupun instagram (AidilAkbarMadjid), asli dipromosiin semua…. Follow yeeeee…

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa warning saya? Warning saya adalah 'Hati-hati Anda Bisa Kena PHK'.

Dalam kondisi yang buruk seperti saat ini, bahaya PHK bisa mengancam siapa saja dengan posisi apa saja. Nah, kalau Anda sudah kena PHK atau kelihatannya lagi 'diincar' untuk kena PHK, lalu apa yang sebaiknya Anda lakukan atau persiapkan?

Bagi yang belum kena PHK, artikel ini dibuat supaya Anda bisa bersiap-siap. Pertanyaannya adalah, ketika kita terkena PHK, maka sumber dana dari mana yang bisa kita pakai untuk menutupi kebutuhan kita? Yuk, kita bahas.

Emergency Fund
Perencana Keuangan di mana pun di dunia akan selalu merujuk kepada Emergency Fund alias Dana Darurat. Dan salah satu kebutuhan yang sifatnya darurat yang bisa di-cover oleh dana ini adalah PHK.

Dana darurat ini harus dipersiapkan dan dibentuk terlebih dahulu. Biasanya diambil dari aset likuid (yang mudah dicairkan) yang dimiliki oleh Anda. Atau bisa juga dicairkan dari dana investasi Anda, apabila Anda sudah mulai berinvestasi sebelum punya dana darurat. Kalau belum punya sama sekali, maka Anda harus menyisihkan setiap bulan dari penghasilan untuk dana ini.

JHT – BPJS
Tidak punya Dana Darurat? Jangan takut. Aturan main yang tertuang dalam PP nomor 60 tahun 2015 tentang JHT yang memperbolehkan pekerja yang berhenti kerja maupun terkena PHK untuk bisa mencairkan seluruh dana Jaminan Hari Tua (JHT) nya tanpa harus menunggu masa kepesertaan selama 10 tahun dulu, bisa dimanfaatkan.

Dengan catatan Anda sudah menjadi anggota dulu dan sudah menyetor uang yang biasanya dipotong dari penghasilan bulanan. Dalam kondisi genting enggak punya duit? Well, JHT BPJS bisa dimanfaatkan.

Dana Pesangon
Kalau Anda di-PHK baik dilakukan dari tempat Anda bekerja atau atas kehendak Anda sendiri (bahasa halusnya voluntary), biasanya perusahaan akan memberikan Anda pesangon dengan jumlah bervariasi.

Apabila Anda mengundurkan diri atas kehendak sendiri, biasanya perusahaan akan memberikan iming-iming perhitungan pesangon yang lebih besar lagi untuk 'membujuk' Anda agar mau mengundurkan diri.

Jual Aset Kecil
Ketika kondisi semakin memburuk, Anda terkena PHK dan Anda belum siap dengan dana darurat, JHT, sementara Pesangon jumlahnya juga belum seberapa, maka Anda harus bersiap-siap untuk menjual aset kecil Anda.

Yang dimaksud aset kecil adalah barang-barang Anda yang tidak mengganggu produktivitas tapi mempunyai nilai jual, seperti perhiasan atau barang-barang di rumah Anda yang sudah lama tidak terpakai.

Usahakan untuk tidak menjual HP, Laptop dan Kendaraan Anda karena Anda akan membutuhkan barang-barang tersebut untuk modal mencari pekerjaan baru. Khusus untuk kendaraan Anda bisa menggantinya dengan yang lebih rendah atau lebih murah, misalnya menjual mobil mewah Anda ke mobil keluarga biasa, atau menjual mobil diganti dengan motor sehingga ada selisih dana yang bisa anda pakai untuk menutupi keperluan keluarga.

Mengorbankan Investasi
Di saat semua kondisi di atas sudah tidak bisa dilakukan lagi, maka Anda sudah mulai bisa mencairkan (baca mengorbankan) investasi Anda (dengan catatan Anda sudah punya investasi).

Tabungan dan deposito sudah bisa dicairkan. Emas Logam Mulia juga sudah bisa diuangkan. Demikian juga dengan investasi saham, obligasi, ORI atau pun Reksa Dana Anda.

Meski pun ketika anda cairkan nilainya sudah turun, Anda tidak punya pilihan lain untuk bisa bertahan hidup.

Ketika tiba pada pilihan mencairkan aset dan investasi Anda, maka salah satu aset yang sebaiknya tidak Anda jual adalah rumah tinggal Anda. Mengapa? Karena suatu saat nanti di saat Anda sudah bekerja lagi dan membutuhkan dana untuk biaya pendidikan anak atau menikahkan anak, maka rumah anda bisa dijaminkan untuk mendapatkan dana yang dibutuhkan tersebut.

Pinjam uang
Meski pun tidak terlalu dianjurkan, meminjam uang adalah salah satu solusi keuangan Anda. Uang tersebut bisa digunakan untuk bertahan hidup, atau membuka usaha.

Target pinjaman pertama adalah, sanak keluarga. Meski pun meminjam dengan keluarga usahakan dilakukan secara profesional lengkap dengan perjanjian pinjam meminjam dan aset jaminan.

Selain keluarga Anda juga bisa meminjam dengan menjaminkan barang berharga Anda ke lembaga keuangan. Kalau Anda tidak punya barang berharga, Anda bisa mengunakan fasilitas kredit tanpa agunan (KTA) untuk mendapatkan pinjaman.

Pastikan Anda bisa membayar kembali pinjaman-pinjaman tersebut dengan cicilan yang ringan dan usahakan untuk mendapatkan bunga serendah mungkin. Pinjaman sangat tidak disarankan, yang terbaik adalah kita melakukan persiapan dengan merencanakan keuangan dengan baik dan benar.

Anda belum tentu perlu memakai jasa seorang konsultan Perencana Keuangan, tapi Anda bisa melakukannya sendiri. Pertama anda harus tau caranya, bisa dengan mengambil workshop Basic Financial Planning di sini >> bit.ly/bscokt24, agar keuangan lebih terjamin ketika kondisi memburuk.

Atau anda juga bisa belajar secara terpisah tentang mengelola keuangan secara simple di sini > http://bit.ly/okt28pm, belajar investasi yang benar agar tidak tertipu investasi bodong di sini > http://bit.ly/okt29rd, serta tidak salah beli produk asuransi yang ditawarkan di sini > http://bit.ly/okt30li.

Di tulisan berikutnya akan kita bahas strategi apa yang bisa Anda lakukan setelah PHK tersebut benar-benar terjadi agar Anda siap baik secara mental maupun finansial.

(ang/ang)

Hide Ads