Pertanyaannya adalah, apakah anda ingat siapa yang anda isi di kolom penerima benefit dari asuransi jiwa anda? Pernahkah di-review? Betul atau salahkah? Nah, kali ini kita akan bahas seperti apa fatalnya kesalahan ketika anda salah dalam menentukan penerima benefit Asuransi Jiwa.
1. Tidak Mengisi Kolom Penerima Benefit. Meskipun hampir tidak mungkin, tapi bisa saja anda belum memutuskan siapa yang akan dimasukan di dalam kolom ini. Ingat, pernyataan di dalam asuransi jiwa posisinya dipersamakan dengan wasiat, sehingga kegagalan dalam mengisi kolom ini bisa menyebabkan uang pertanggungan asuransi anda diberikan kepada ahli waris keluarga yang ditentukan secara hukum. Akibatnya uang tersebut bisa jatuh ke tangan orang yang sebenarnya tidak ada inginkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
3. Tidak Menempatkan Nama Secara Spesifik. Jangan hanya menuliskan 'Istri saya' saja, atau 'anak' saja sebagai penerima benefit uang pertanggungan dari asuransi jiwa anda. Perusahaan asuransi membutuhkan informasi secara jelas, rinci dan spesifik tentang siapa ahli waris yang dituju. Sementara dalam banyak kasus bila anda tidak punya hubungan kepentingan asuransi, atau dikenal dengan istilah insurable interest, maka anda belum tentu bisa 'mewariskan' benefit kematian anda pada orang lain yang tidak jelas dan tidak spesifik yang anda tunjuk di polis asuransi tersebut.
4. Menggampangkan saja. Banyak orang cenderung menggampangkan ketika mengisi kolom penerima benefit kematian, misalnya anak saja. Nah, apabila anda punya 3 anak dan ingin semua anak mendapatkan uang pertanggungan dari asuransi jiwa anda, maka buat daftar nama dari ketiga anak anda. Bila anda memutuskan hanya ingin 1 anak saja yang menerima, maka kembali ke nomor 2 di atas, anda harus juga punya cadangan nama, untuk berjaga apabila ternyata nama yang dipilih sebagai penerima uang pertanggungan justru menderita musibah dan meninggal terlebih dahulu.
5. Anak Belum Cakap Hukum. Mayoritas dari anda pasti menempatkan nama anak sebagai penerima benefit uang pertanggungan dari polis asuransi anda. Wajar dan tidak ada yang salah dalam hal ini. Yang menjadi masalah adalah, bahwa anda lupa aturan hukum di Indonesia mengatakan bahwa anak yang masih di bawah umur alias belum cakap hukum hanya bisa mewaris melalui walinya, alias tidak bisa menerima langsung uang tersebut. Nah, pertanyaannya adalah, sudahkah anda menunjuk wali dari anak anda?
Kemudian banyak yang berargumentasi mengatakan bahwa walinya sudah pasti pasangan anda. Kembali ke beberapa contoh di atas, bila salah satu dari anda atau pasangan meninggal terlebih dahulu hal ini tidak menjadi masalah. Akan tetapi bila anda bersama pasangan meninggal bersamaan, lalu siapa wali dari anak anda?
Bisa dilihat kan bahwa hal yang awalnya terlihat simple ternyata malah sangat kompleks dan membingungkan. Itulah sebabnya sebaiknya anda berkonsultasi dengan Perencana Keuangan yang profesional dan mengerti mengenai hal ini. Bila tidak, ada baiknya anda juga bisa belajar.
Ke mana? Khusus di bulan Juli kelas diadakan hanya 1 kali di Jakarta yaitu akhir bulan info http://bit.ly/PMJKT07 selain itu kelas ada di luar kota yaitu Surabaya info bisa dibuka di sini http://bit.ly/cpmmsby dan di sini http://bit.ly/wkrdsby, atau di Bali info bisa dibuka di sini http://bit.ly/PMBALI dan di sini http://bit.ly/WRDBALI. Moral story dari tulisan ini adalah, bahwa ketika kita ingin melakukan sesuatu, misalnya membeli produk keuangan, pastikan kita mengerti secara menyeluruh tentang tujuan dan kebutuhan produk tersebut, agar jangan sampai menjadi sia-sia dan anda hanya buang-buang uang saja.
(ang/ang)