Pasal 35 ayat (1) menjelaskan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan mejadi harta bersama.
Harta bersama ini yang kita kenal dengan istilah harta gono-gini. Yang termasuk dalam harta gono-gini adalah semua harta yang terbentuk atau terkumpul sejak tanggal terjadinya perkawinan.
Sedangkan pasal 35 ayat (2) menjelaskan bahwa harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggolongan harta bawaan ini pun bisa berbeda dan diijinkan oleh Undang-undang sepanjang ada kesepakatan bersama kedua belah pihak seperti Perjanjian Pernikahan atau Prenuptial Agreement
Untuk menghindari konflik masalah keuangan perlu dilakukan pencatatan terhadap daftar kekayaan yang dimiliki masing-masing pasangan.
Baik sebelum menikah, saat proses menikah maupun selama pernikahan. Banyak pasangan yang mengesampingkan untuk mencatat dengan detail harta yang dimiliki padahal hal tersebut sangat penting, terutama bagi pasangan suami-istri yang sama-sama bekerja dan memperoleh pendapatan.
Dengan membuat kesepakatan dan melakukan pencatatan terhadap harta benda perkawinan akan meminimalkan resiko konflik dimasa yang akan datang. Apalagi mungkin sebagian dari kita mengenal istilah "Uang Suami juga Uang Istri, sedangkan Uang istri bukanlah uang suami"
Berikut beberapa manfaat yang bisa diperoleh dalam perkawinan jika pasangan suami-istri membuat kesepakatan dan melakukan pencatatan terhadap Harta benda perkawinan.
1. Memudahkan pembagian warisan
Sebagai manusia ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa, kita tidak bisa memastikan apakah kita diberikan umur yang panjang atau tidak. Begitu juga dengan pasangan kita, apakah ditakdirkan untuk menemani kita hingga kakek-nenek atau hanya sesaat.
Jika hal tersebut terjadi, baik kita yang terlebih dahulu dipanggil Sang Pencipta akan sangat membantu pasangan atau ahli waris dalam menghitung pembagian waris. Begitu juga sebaliknya jika yang terlebih dahulu menghadap Sang Pecipta adalah pasangan kita.
Pembagian waris terhadap harta bawaan salah satu pasangan yang meninggal bisa langsung dibagi menurut ketentuan hukum waris yang berlaku. Sedangkan harta bersama atau harta gono-gini sebelum dilakukan pembagian waris terlebih dahulu dibagi menjadi dua yaitu bagian pasangan yang masih hidup dan bagian pasangan yang meninggal. Harta yang kemudian menjadi dasar perhitungan pembagian waris adalah bagian pasangan yang meninggal.
2. Meminimalkan perceraian atau meminimalkan terjadinya konflik saat perceraian
Sudah sangat sering kita mendengar konflik perebutan harta baik selama perkawinan yang bisa menjadi pemicu perceraian maupun setelah perceraian. Menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 37 Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.
Artinya harta yang akan dibagi dan diatur menurut undang-undang adalah harta yang merupakan harta bersama atau harta gono-gini. Sedangkan harta bawaan tidak akan tetap menjadi milik masing-masing pasangan. Biasanya ketidakjelasan mana yang merupakan harta bersama dan harta bawaan sejak dari awal inilah yang bisa memperumit pembagian harta gono-gini setelah perceraian.
Keliatannya mudah dan simple kan. Padahal ternyata banyak yang harus diketahui. Dan itu bisa dipelajari di workshop yang dilaksanakan oleh tim AAM & Associates http://ow.ly/pxId30gC3BB maupun IARFC Indonesia http://ow.ly/NbPy30gC3Dy.
Info workshop Kaya Raya Dengan Reksa Dana bulan depan 2018 buka di sini http://bit.ly/WRD0218. Untuk belajar mengelola gaji bulanan bisa ikut workshop CPMM, info di sini http://bit.ly/PMM0218.
Untuk di Bali atau anda ingin belajar sambil liburan bisa ikutan dibulan February workshop mengelola keuangan, info http://bit.ly/PMDPS02, Dan bagi yang ingin belajar Cara Kaya dengan Reksa Dana di Bali, info http://bit.ly/RDDPS02 lumayan bisa jalan-jalan liburan sambil belajar lho. Ada juga yang di Jogja, info bisa buka di sini http://bit.ly/PMJGS18 dan di sini http://bit.ly/RDJGS18.
Sementara untuk ilmu yang lengkap, anda bisa belajar tentang perencanaan keuangan komplit, bahkan bisa jadi konsultannya dengan sertifikat Internasional bisa ikutan workshop Intermediate Financial Planning info lihat di sini http://bit.ly/IMD0318.
Selain itu bisa juga bergabung di akun telegram group kami dengan nama Seputar Keuangan atau klik di sini t.me/seputarkeuangan.
Sekarang apakah Anda sudah membuat daftar kekayaan dan pengelompokan harta benda perkawinan? Jangan-jangan Anda pun lupa sehingga tidak mengetahui mana merupakan harta bawaan dan mana yang merupakan harta bersama. Segera lakukan pencatatan, inget-inget kembali, dan lakukan pencatatan sebelum terlambat.
Semoga bermanfaat. Be Smart, wealthy today and Achieve financial freedom.
(ang/ang)