Kondisinya akan lebih ringan karena masih ada yang tetap bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan anak-anak hingga nanti mandiri. Yang perlu dijaga adalah komunikasi baik karena bagaimana pun juga mantan suami kita tetap merupakan Ayah atau Bapak dari anak-anak kita yang tetap membutuhkan kasih sayang dari kedua orang tuanya meskipun sudah tidak tinggal dalam satu atap.
Berhubung tulisan Single Mom seri 2 ini relatif panjang pembahasannya, maka artikel ini pun akan saya bagi menjadi 2 bagian alias 2 artikel. Nah, mari kita bahas bersama yuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai single mom ada step-step yang bisa dilakukan sebelum atau setelah proses perceraian terutama dalam hal merencanakan keuangan:
1. Buat Daftar Aset dan selesaikan harta gono gini
Proses perceraian tidak hanya proses untuk memutuskan hubungan suami istri. Banyak hal-hal lain yang juga harus diselesaikan dan dikompromikan bagaimana kehidupan setelah bercerai. Salah satu hal sensitif yang harus diputuskan juga adalah masalah harta. Menurut Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 35 disebutkan bahwa terdapat dua jenis harta benda dalam perkawinan yaitu harta bersama dan harta bawaan
Pasal 35 ayat (1) menjelaskan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan mejadi harta bersama. Harta bersama ini yang kita kenal dengan istilah harta gono-gini. Yang termasuk dalam harta gono-gini adalah semua harta yang terbentuk atau terkumpul sejak tanggal terjadinya perkawinan.
Pasal 119 Kitab Undang-Undang Perdata juga menjelaskan tentang harta bersama sebagai berikut "Sejak saat dilangsungkan perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta-bersama menyeluruh antara suami-istri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Harta bersama itu, selama perkawinan berjalan, tidak boleh ditiadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami-istri."
Jika sebelum menikah tidak membuat perjanjian pisah harta melalui perjanjian pranikah maka berapa pun harta yang diperoleh suami selama masa pernikahan berlangsung otomatis menjadi harta istri begitu juga sebaliknya berapa pun harta yang dimiliki istri selama perkawinan otomatis menjadi harta suami.
Kecuali harta hibah atau waris sesuai dengan pasal 35 ayat (2) menjelaskan bahwa harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Buatlah daftar aset, pisahkan mana yang merupakan harta bawaan dan harta bersama. Untuk harta bersama bisa dilakukan pembagian baik kepada istri maupun suami.
Menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 37 Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Sedangkan pasal 97 Inpres nomor 1 tahun 1991 tentang penyebarluasan dan pelaksanaan Kompilasi Hukum Islam menyebutkan "Janda atau duda cerai hidup, masing-masing berhak seperdua dari harta bersma sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan."
Artinya harta yang akan dibagi dan diatur menurut undang-undang adalah harta yang merupakan harta bersama atau harta gono-gini dengan besaran 50% : 50% masing-masing.
Bingung kan? Terkesan jelimet dan ribet? Memang benar sekali, makanya banyak orang yang cenderung menghindari membahas hal-hal ini. Itulah sebabnya lebih baik dipelajari sedini mungkin.
Baca juga: Strategi Mengatur Keuangan untuk Single Mom |
Ke mana anda bisa mempelajarinya? Anda bisa mengikuti kelas dan workshop yang dilaksanakan oleh tim IARFC Indonesia https://ow.ly/NbPy30gC3Dy atau tim AAM & Associates http://ow.ly/pxId30gC3BB.
Di Jakarta dibuka workshop Mengelola Gaji dan Mengatur Uang bulanan sehari info http://bit.ly/PMM0418 dan Belajar Menjadi Kaya Raya dengan Reksa Dana, info http://bit.ly/WRD0418.
Sementara, di luar kota, dibuka worshop sehari Mengelola Gaji di Surabaya info http://bit.ly/PMSUB18 dan Workshop Kaya dengan Reksa Dana info http://bit.ly/RDSUB18.
Sementara untuk ilmu yang lebih lengkap lagi, anda bisa belajar tentang perencanaan keuangan komplit, bahkan bisa jadi konsultannya dengan sertifikat Internasional bisa ikutan workshop Basic Financial Planning di sini http://bit.ly/BFP0418.
Siap-siap juga awal bulanan Ramadan ada kelas Perencanaan Keuangan Syariah juga, info http://bit.ly/IFP0518, kelasnya hanya setahun sekali lho di bulan Ramadan saja.
Anda bisa diskusi tanya jawab dengan cara bergabung di akun telegram group kami "Seputar Keuangan" atau klik t.me/seputarkeuangan atau membaca artikel-artikel kami yang terangkum dalam www.shilafinancial.com.
Ingat, bahwa ketika terjadi perpisahan alias perceraian, biasanya pihak wanita yang selalu dirugikan secara finansial. Itu sebabnya anda harus mengerti dan mempelajari lebih detil mengenai hal ini.
Dalam tulisan berikutnya akan dibahas lebih detail lagi step atau langkah persiapan keuangan ketika anda kemudian menjadi seorang single mom.
Baca juga: Perlukah Asuransi Pendidikan? (1) |