Karena banyak pasangan ketika mereka sedang dalam tahap penjajakan tidak pernah membicarakan masalah keuangan ini. Akibatnya bisa ditebak sering terjadi keributan.
Dalam statistik Pengadilan Agama dan Kantor Urusan Agama, salah satu penyebab utama sering terjadinya perceraian adalah karena masalah keuangan. Itu sebabnya penting untuk kita mengetahui bagaimana untuk mempersiapkan dan bagaimana harus bersikap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perjanjian Perkawinan
Bagi Anda yang ingin hasil kompromi terhadap keuangan dengan pasangan dibuatkan perjanjiaannya secara legal, bisa melalui perjanjian Pra-Nikah (Prenuptial Agreenment).
Berdasarkan UU No 1/1974 tentang perkawinan Perjanjian Perkawinan dibuat pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua belah pihak (calon suami dan calon istri) atas persetujuan bersama secara tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatatan perkawinan.
Perjanjian perkawinan yang juga disahkan oleh notaris berlaku sejak perkawinan dilangsungkan (yaitu tepatnya sejak ijab qobul). Isi perjanjian perkawinan dapat diubah selama perkawinan berlangsung sesuai kesepakatan bersama baik istri dan suami.
Dalam perjanjian perkawinan dapat dituliskan bagaimana kesepakatan suami dan istri terhadap tugas dan peran mengelola keuangan. Selain itu bagi yang memiliki harta kekayaan bawaan juga bisa membuat daftar dan kesepatakan atas pengakuan harta yang dimiliki masing-masing.
Contohnya, kesepakatan pisah harta, pengalokasian pendapatan dan pembagian peran dalam rumah tangga.
Secara umum, terdapat tiga pola pembagian peran dalam mengatur keuangan keluarga.
1. Suami memberikan sepenuhnya nafkah kepada istri
Dengan pola ini berarti sepenuhnya suami mempercayakan urusan keuangan dilakukan oleh istri. Bagi istri tentunya sangat leluasa menjadi mentri keuangan keluarga. Yang harus diperjelas saat suami memberikan nafkah adalah akad suami kepada istri.
Hal ini akan menentukan hak Anda sebagai istri untuk memanfaatkan sisa uang nafkah yang diberikan. Apakah semua uang diberikan hanya untuk kebutuhan keluarga atau juga untuk kita sebagai istri.
Apabila uang itu hanya untuk keluarga sebaiknya berhati-hati dan komunikasikan jika ingin menggunakan untuk kepentingan pribadi istri. Apabila semua untuk keluarga dan istri, kondisi ini istri bebas menggunakan uang tersebut.
Meskipun diberikan kebebasan sebaiknya komunikasi terhadap penggunaan uang nafkah tetap dilakukan. Mulai sejak dibuatnya anggaran hingga evaluasi penggunaanya.
2. Berbagi peran dan tugas
Pola yang dilakukan oleh klien saya dengan suaminya yang telah saya uraikan sebelumnya sebagai contoh termasuk dalam pola Berbagi peran dan tugas. Baik istri maupun suami masing-masing memiliki peran atau tugas dalam operasional keuangan keluarga.
Apa saja perannya dikompromikan bersama. Pembagian tugas seperti ini sangat memudahkan terutama bagi pasangan yang masing-masing pihak, suami dan istri bekerja. Misal suami yang membiayai kebutuhan pokok, membayar asuransi, cicilan mobil dan rumah sedangkan istri membayar uang sekolah dan kebutuhan liburan.
3. Memiliki rekening operasional keluarga
Mekanisme ini biasanya dilakukan bagi pasangan yang sama-sama bekerja atau memiliki pendapatan. Untuk memudahkan dibuatkan satu rekening khusus untuk operasional keluarga. Baik dari suami atau istri secara periode setelah mendapatkan penghasilan akan mentransfer atau mengisi pendapatannya ke rekening tersebut.
Jumlah berapa yang harus sama-sama diisi secara rutin disepakati bersama. Dari rekening tersebut kemudian digunakan untuk membiayai semua kebutuhan rumah tangga. Teknis siapa yang mengelola rekening tersebut bisa dikompromikan antara suami dan istri.
Baca juga: Mau Hemat? Begini Nih Caranya (3) |
Ternyata banyak yang bisa dilakukan ya? Hal ini bisa dipelajari lebih detil lagi bila anda ikutan kelas atau workshop yang dilaksanakan oleh Tim IARFC Indonesia http://ow.ly/NbPy30gC3Dy atau tim AAM & Associates http://ow.ly/pxId30gC3BB.
Di Jakarta dibuka workshop sehari tentang bagaimana cara Mengelola Gaji dan Mengatur Uang bulanan info http://bit.ly/CPM0718 dan Belajar dan Teknik Menjadi Kaya Raya dan juga workshop sehari tentang Reksa Dana, info http://bit.ly/WRD0718.
Selain itu, atas permintaan banyak orang maka kami juga mengadakan workshop 1 hari tentang Property cara memilih dan berbisnis sewa-sewaan property, info bit.ly/PROP0818.
Untuk ilmu yang lebih lengkap lagi, anda bisa belajar tentang perencanaan keuangan komplit, bahkan bisa jadi konsultannya dengan sertifikat Internasional bisa ikutan workshop Basic Financial Planning di July ini info http://bit.ly/BFP0718, dan workshop Intermediate dan Advance Financial Planning di Pertengahan Agustus info http://bit.ly/INFP0818 dan http://bit.ly/ADFP0818.
Info lainnya bisa dilihat di www.IARFCIndonesia.com. Anda bisa diskusi tanya jawab dengan cara bergabung di akun telegram group kami "Seputar Keuangan" atau klik t.me/seputarkeuangan.
Semoga bermanfaat. Be smart, wealthy today and achieve financial freedom!
Disclaimer: artikel ini merupakan kiriman dari mitra yang bekerja sama dengan detikcom. Redaksi detikcom tidak bertanggung jawab atas isi artikel yang dikirim oleh mitra. Tanggung jawab sepenuhnya ada di penulis artikel. (ang/ang)