Dapat THR, Jangan Lupa Sisihkan Untuk Dana Darurat

Dapat THR, Jangan Lupa Sisihkan Untuk Dana Darurat

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 23 Feb 2019 13:40 WIB
Foto: Tim Infografis Zaki Alfarabi
Jakarta - Uang tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) akan cair pada Mei 2019 mendatang. Ini sesuai dengan peraturan yang sudah diterbitkan oleh pemerintah.

Perencana keuangan Andy Nugroho menjelaskan dalam menggunakan uang THR harus disisihkan sejak awal untuk pengeluaran rutin.

"Pengeluaran rutin itu harus disiapkan supaya setelah libur Lebaran harus bertahan hidup sampai gajian berikutnya," ujar Andy saat dihubungi detikFinance, Sabtu (23/2/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Dia mengatakan dana tabungan dan dana darurat. Besarannya harus disesuaikan dengan prosentasenya sama seperti yang disisihkan setiap bulannya. Misalnya jika setiap bulan menyisihkan Rp 500.000 untuk dana darurat, maka dengan uang THR juga harus Rp 500.000.

Dana darurat ini bisa digunakan untuk kepentingan yang datang tiba-tiba. Misalnya ada kebutuhan mendadak seperti kecelakaan hingga barang yang harus dibeli dadakan.

Tujuan dana darurat adalah prioritas utama yang harus dipenuhi sebelum berinvestasi atau berasuransi. Kejadian darurat tersebut dapat berupa kecelakaan, sakit ataupun terkena PHK dan biaya darurat lain.

Dana ini harus terpisah dengan dana yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari ataupun instrument investasi lainnya. Akan tetapi, diskon di pusat perbelanjaan tidak dikategorikan dana darurat.


Saksikan juga video 'Dapat THR, Salurkan untuk Investasi Yuk!':

[Gambas:Video 20detik]

Dapat THR, Jangan Lupa Sisihkan Untuk Dana Darurat
(kil/eds)

Hide Ads