Mau Investasi Reksa Dana? Begini Caranya

Mau Investasi Reksa Dana? Begini Caranya

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Minggu, 14 Jul 2019 19:45 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Reksa dana telah menjadi pilihan investasi yang menarik saat ini. Sebab, dengan investasi di reksa dana pemilik modal tak perlu repot 'memutarkan' uangnya. Uang tersebut sudah dikelola manajer investasi.

Tentu, tak semua orang tahu bagaimana cara investasi di produk pasar modal ini. Terus, bagaimana caranya?

Dari catatan detikFinance, untuk investasi di reksa dana sebetulnya bukan perkara sulit. Masyarakat bisa langsung mendatangi manajer investasi atau agen penjual reksa dana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka yang akan investasi mesti membuka rekening untuk reksa dana. Untuk membuat rekening ini, pemilik dana akan mengisi formulir pendaftaran yang disertakan dengan fotocopy KTP dan NPWP.


Setelah itu, baru memilih produk dan dana yang akan diinvestasikan. Cara investasi yang ditawarkan biasanya terbagi dua macam. Ada yang bisa dilakukan sewaktu-waktu atau sesuai keinginan, dan investasi secara berkala bulanan.

Seiring berkembangnya zaman, investasi reksa dana kian mudah, bisa melalui online. Salah satu market place yang dilihat detikFinance menawarkan pendaftaran secara online.

Caranya pun simpel, antara lain, membuka marketplace tersebut dan membuat akun. Saat membuka akun, market place akan meminta kelengkapan data. Ada market place yang meminta tanda tangan dan tanda tangan ini berbentuk digital.


Setelah terdaftar, pemilik akun bisa ke proses selanjutnya yakni login dan membeli reksa dana. Biasanya, ada beragam produk yang ditawarkan, masyarakat bisa memilih sesuai dengan keinginan.

Setelah memilih produk, pemilik akun diarahkan untuk mengonfirmasi pembelian dan melakukan pembayaran.




Mau Investasi Reksa Dana? Begini Caranya



(zlf/zlf)

Hide Ads