Perjanjian Pranikah, Yay or Nay (2)

Perjanjian Pranikah, Yay or Nay (2)

Ghita Argasasmita Integrita Financial-Aidil Akbar Madjid & Partners - detikFinance
Kamis, 17 Okt 2019 06:05 WIB
Ilustrasi/Foto: iStock
Jakarta - Menurut Pasal 21 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), WNA memang tidak dapat memiliki tanah atau rumah sebagai Hak Milik. Hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik, walaupun rumah dan tanah tersebut
diatasnamakan isteri yang notabene warganegara Indonesia.

Jika tidak adanya perjanjian pranikah yang antara lain mengatur harta kekayaan, maka terjadi penyatuan harta kekayaan suami dan harta kekayaan isteri. Oleh karena itu rumah dan tanah itu merupakan harta bersama karena diperoleh selama perkawinan.

Bila suatu hari nanti isteri meninggal dunia, suami yang WNA sebagai ahli warisnya tetap berhak atas rumah dan tanah tersebut, namun bukan sebagai hak milik tetapi hanya hak pakai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut ketentuannya orang asing hanya diperbolehkan memiliki hak pakai saja. Hak milik tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diperolehnya hak itu wajib melepaskan hak tersebut.

Yang kedua adalah jika mungkin salah satu dari anda adalah pemilik bisnis. Permasalahan yang seringkali dihadapi para pemilik bisnis atau usaha adalah, jika kemungkinan terjadinya pailit, dan usaha anda terlilit hutang sehingga diharuskan adanya penyitaan aset, maka aset atau
harta yang sudah dipisahkan kepemilikannya antara suami dan istri tidak ikut disita.



Misalkan suami Anda adalah sang pemilik usaha, maka aset yang diatasnamakan istri Anda tidak akan ikut disita. Dalam hal ini juga merupakan strategi perencanaan keuangan.

Jika suami usahawan, dalam pengaturan pembelian aset anda dapat mengatasnamakan kepada istri, saat terjadi sita aset atas utang usaha, maka ada sejumlah harta yang dapat diselamatkan yaitu aset atas nama istri, sehingga Anda dan keluarga dapat melanjutkan hidup dengan sejumlah harta yang dapat diselamatkan.

Selengkapnya mengenai detail perjanjian pranikah ini dapat anda simak dalam wawancara saya dengan Sari Metta Siregar, di channel YouTube moneychitchat klik di sini. Dan Anda juga akan mendapatkan pembahasan lengkap lainnya melalui Instagram @integrita.fp.

Sementara bila Anda membutuhkan tools untuk mencatat daftar asset Anda dan keuangan bulanan Anda, bisa menggunakan aplikasi secara gratis yang bisa diunduh di sini. Selain itu Anda juga bisa mengikuti kelas dan workshop, infonya bisa Anda dapatkan dari aplikasi tersebut di atas atau Anda bisa cek di sini.

Saat ini mungkin Anda sudah dapat memutuskan perlu tidaknya membuat perjanjian pranikah, simpulkan bahwa ya anda putuskan akan membuat. Maka anda harus membuat poin-poin perjanjian dan menandatangani di depan pejabat notariat, dan jangan lupa mendaftarkan ke KUA atau catatan sipil, karena jika tidak didaftarkan, maka perjanjian tersebut tidak akan sah.


(eds/eds)

Hide Ads