3.Pajak
Iya, ketika kita membeli emas fisik atau tabungan emas yang diubah menjadi fisik,biasanya kita akan dikenakan pajak PPh 22, sebesar 0,45% bagi mereka yang telah N.P.W.P dan sebesar 0,9% bagi mereka yang belum memiliki N.P.W.P.
Lho kenapa dikenakan pajak?,jadi begini penghasilan kita dikenakan pajak PPh 21 apabila perusahaan tempat kita bekerja melaporkannya dan kita mendapatkan bukti potong maka kita wajib melaporkannya,sama seperti emas,karena sifatnya harta (aset) kita wajib melaporkan jumlah kekayaan kita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga jenis biaya ini harus kita perhitungkan sebelum memutuskan untuk berinvestasi di emas. Minimal kita harus tahu dulu berapa total "biaya perolehan" dari emas tersebut
sebelum kita bisa mengetahui angka balik modal yang keuntungan yang didapat dari kenaikan harga emas.
Baca juga: Mau Investasi? Jangan Lupa Siapkan Hal Ini |
Ingat, emas itu adalah baru salah satu instrument keuangan yang bisa dipakai. Masih banyak lagi instrument keuangan lainnya. Itu sebabnya sebaiknya dibuat dulu daftar asset dan instrument ataupun produk keuangan yang dimiliki.
Daftar asset ini juga berguna untuk pembuatan financial check up (alias cek kesehatan keuangan kita). Apabila tertarik untuk financial check up, dapat dilakukan sendiri secara gratis dengan menggunakan aplikasi Moneesa. Aplikasi Moneesa bisa diunduh di sini.
Selain itu Anda juga bisa mengetahui kebutuhan asuransi anda bisa mencoba cek di sini secara gratis. Ingat semua ini bisa dipelajari sendiri, tapi banyak orang yang ingin tahu lebih detil lagi, nah Anda bisa ikutan tuh di workshop Basic Perencana Keuangan, infonya buka di sini dimana Anda bisa belajar untuk diri sendiri atau mempertimbangkan karir untuk menjadi seorang Perencana Keuangan Profesional.
Di awal tulisan ini saya janji akan membahas 7 biaya, nah masih ada utang 4 lagi, apakah itu? Akan kita bahas di artikel berikutnya ya. See you there.
Simak Video "Video: Harga Emas Meroket, Tembus Rp 2 Juta!"
[Gambas:Video 20detik]
(fdl/fdl)