2.Biaya Tarik Tunai
Kalau jenis biaya ini adalah jenis biaya yang didapatkan ketika kita melakukan penarikan dana yang ada di dalam limit kartu kredit kita melalui mesin ATM. Sama seperti kita melakukan penarikan uang dari kartu debit kita, hanya saja ini melalui kartu kredit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Besar biaya yang ditanggungkan kepada kita adalah 4%, iya kita di charge sebesar 4% atau maksimal Rp 50.000. Besar uang yang bisa kita tarik dari limit kartu kredit kita biasanya adalah 40% dari total limit yang kita miliki dan terpotong bila limitnya tidak utuh alias telah kita pakai.
Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan saat RI Resesi? |
3. Biaya Iuran Tahunan
Selain dua jenis biaya sebelumnya yang menjadi komponen utama dalam jenis-jenis biaya yang terdapat pada kartu kredit, ada lagi biaya iuran tahunan. Biaya iuran tahunan adalah biaya yang terdapat pada pemilik kartu kredit, meskipun kita tidak menggunakan kartu kredit tersebut kita akan tetap dikenakan biaya iuran tahunan ini.
Untuk besar biaya iuran tahunan adalah berbeda-beda besarannya tergantung dari bank penerbit tersebut memberikannya berapa, Biasanya untuk pengguna kartu kredit baru akan diberikan promo bebas biaya iuran tahunan di tahun pertama.
Utang, termasuk kartu kredit dan utang-utang lainnya akan masuk ke dalam perhitungan financial planning lho. Selain itu utang juga harus diperhitungkan dalam financial check up. Kita apakah sehat atau tidak. Karena apabila komposisi hutang terlalu banyak atau cicilan terlalu besar bisa jadi merusak kesehatan keuangan.
Nah untuk melakukan financial check up secara gratis bisa dicoba salah satunya situs www.moneesa.com atau bisa juga melalui aplikasinya yaitu Moneesa yang bisa diunduh di sini. Selain kesehatan keuangan, ada juga aplikasi menghitung kebutuhan asuransi gratis bisa diunduh di sini.
Sementara bagi yang berminat belajar merencanakan keuangan secara Islami atau Syariah Financial Planning bisa lhooo ikutan kelas Syariahnya, info ada di sini.
Karena dijanjikannya adalah 7 jenis biaya, maka saya utang 4 lagi yang akan kita bahas di artikel selanjutnya.
Simak Video "Video: Pertimbangkan Ini Sebelum Investasi, Termasuk Pajak! "
[Gambas:Video 20detik]
(eds/eds)