Kebijakan PPKM Level 4 membuat aktivitas masyarakat menjadi terbatas. Hal itu membuat mobil jarang digunakan atau lebih sering berada di garasi.
Meski jarang digunakan, bukan berarti mobil sudah tak butuh asuransi. Sebab, tetap ada risiko mobil hilang dicuri atau rusak akibat kecelakaan.
Perencana keuangan sekaligus Financial Educator Lifepal, Aulia Akbar mengatakan, risiko kehilangan atau kerusakan mobil harus dihadapi setiap pemilik kendaraan, meskipun mobil hanya berada di dalam garasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan asuransi mobil, tentu saja dapat memberikan rasa tenang kepada pemiliknya ketika meninggalkan kendaraan di garasi. Karena jika hilang, toh Anda bisa mencairkan uang pertanggungan dari asuransi. Kehilangan kendaraan tentu sama halnya dengan kehilangan tabungan dalam jumlah yang tidak sedikit," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Minggu (8/8/2021).
Menurutnya, pemilik mobil bisa membeli asuransi mobil jenis Total Loss Only (TLO), yang memiliki premi lebih murah dari all risk. Meski begitu, pemilik mobil bisa mengajukan klaim jika mobil rusak parah.
"Meski pakai embel-embel loss (hilang), tapi risiko yang ditanggung bukan sekadar kehilangan kendaraan karena aksi kriminal tapi juga kerusakan. Cuma, kerusakan yang ditanggung dalam asuransi TLO ini sekurang-kurangnya 75%," katanya.
Kerusakan 75% itu sengaja jadi patokan karena bisa dipastikan kendaraan itu dalam kondisi rusak parah yang tak mungkin lagi digunakan. Kendaraan sebagai alat mobilitas sudah tak dapat difungsikan meski kendaraan itu masih ada.
"Pada pokoknya, cara kerja asuransi kendaraan jenis TLO adalah menjamin kerugian bila kendaraan mengalami kecelakaan dengan kerusakan di atas 75%, kendaraan terbakar, hilang akibat dicuri maupun perampasan paksa. Artinya, bila kendaraan yang diasuransikan dengan jenis perlindungan TLO mengalami kerusakan minor seperti baret di bodi, spion patah, atau kerusakan kecil lain, maka si pemilik tidak bisa klaim asuransi," paparnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, penting bagi pemilik mobil dengan asuransi TLO untuk menyediakan dana darurat khusus untuk mobilnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, mobil tetap butuh perawatan seperti harus dipanasin agar aki tidak bermasalah dan ganti oli sesuai jadwal. Jadi, pemilik mobil harus tetap mengalokasikan dana untuk perawatan kendaraan.
"Untuk lebih mudah dalam alokasikan dana, pisahkan apa saja yang termasuk biaya operasional bulanan dan tahunan. Misalnya, untuk pengeluaran bulanan adalah biaya BBM, parkir, dan tol. Biaya ini bisa Anda alokasikan dari penghasilan bulanan. Sementara itu, untuk pengeluaran tahunan meliputi servis besar hingga pajak mobil dan asuransi yang nominalnya mencapai Rp 8 jutaan," jelasnya.
(acd/zlf)