Setelah membaca artikel pertama sebelumnya? Perjanjian pisah harta kira-kira diperlukan kah? Kembali ke ketika kita bicara tentang harta di dalam sebuah perjanjian pisah harta maka terdapat 2 jenis harta, pertama yaitu yang dikenal dengan harta bawaan, kedua yaitu harta bersama. Ini adalah hal mendasar yang harus kita pahami.
Nah, harta bawaan adalah segala jenis harta yang didapatkan sebelum kita menikah untuk kemudian dibawa ke dalam suatu pernikahan. Sementara harta bersama adalah harta yang didapat atau dimiliki setelah terjadinya pernikahan yang dilangsungkan tanpa adanya perjanjian pisah harta tadi (atau perjanjian pra-nikah).
Yang tidak kalah penting adalah, selain membicarakan tentang harta, kita juga harus membicarakan tentang hutang. Di sini letak perlindungan tersebut terjadi.
Apabila terjadi perkawinan tanpa adanya perjanjian pisah harta, maka segala jenis utang-utang yang dilakukan setelah perkawinan akan dianggap menjadi utang bersama. Biasanya institusi keuangan minta pasangannya untuk ikut tanda tangan pada dokumen hutang. Dengan kata lain, apabila terjadi kegagalan dalam pembayaran cicilan hutang dari debitur, maka institusi keuangan berhak untuk menagihnya ke yang berhutang ataupun pasangannya.
Dalam halnya terjadi kepailitan, maka bila tidak adanya perjanjian pisah harta, maka kreditur bisa mengambil seluruh harta yang dimiliki keluarga tersebut, sehingga pasangan pun akan kena imbasnya.
Sementara bila memiliki perjanjian pisah harta, maka bila terjadi kepailitan, kreditur hanya bisa menyita harta yang berhutang saja (debitur), alias tidak bisa menyita harta pasangannya. Tapi harus diingat bahwa perjanjian pisah harta tersebut juga harus didaftarkan agar mempunyai kekuatan hukum dari pihak ketiga.
Ada hal-hal pokok yang bisa kita masukan ke dalam perjanjian nikah ini, antara lain misalnya harta bersama dan harta bawaan, hutang-hutang, serta siapa yang bertanggung jawab atas biaya dan kebutuhan pokok/kebutuhan hidup.
Baca juga: Perjanjian Pisah Harta, Perlukah? |
Tambahan yang lain misalnya harta benda perabotan rumah tangga, perhiasan, dan harta-harta lain yang tidak diatur secara spesifik sebaiknya ditentukan siapa yang berhak atas harta-harta tersebut.
Di luar hal tadi, bisa juga dimasukan hal-hal lain ke dalam perjanjian, sesuai dengan keinginan dari masing-masing pasangan, dalam hal pernikahan artis Lesti Kejora misalnya ada tentang pin ATM, HP dan lain-lain (ini sih bebas aja tergantung kesepakatan kedua belah pihak suami-istri).
Perjanjian pisah harta ini akan sangat membantu bila pasangan kedua-duanya bekerja, atau kedua-duanya punya harta bawaan, atau bila salah satu di antaranya atau kedua-duanya adalah seorang pengusaha/pebisnis.
So, bisa dilihat kan banyak sekali kegunaan dari perjanjian pisah harta ini, sehingga stigma bahwa perjanjian pisah harta itu jelek bisa kita tepis, bahkan bisa sangat membantu banyak orang. Jadi tidak perlu takut lagi kan ngomongin tentang perjanjian pisah harta?
Ingat, Sebelum membuat perjanjian tersebut ada baiknya dilakukan perhitungan harta anda dengan benar. Bisa belajar melakukan perhitungan dengan mengikuti workshop Mengelola Keuangan, info di sini, sementara untuk workshop kaya dengan reksa dana bisa ikutan di sini, atau bisa juga ikutan di workshop full nya di kelas Basic FP infonya di sini.
Anda juga bisa melakukannya dengan belajar perencana keuangan bersertifikasi secara online secara mandiri (self study), mudah, terjangkau dan bisa belajar sesuai waktu kita. Untuk info-info kelas secara online (self study) baik yang gratisan ataupun biaya terjangkau sekali, bisa dilihat di sini.
Oh iya sebagai tambahan, karena perjanjian pisah harta ini adalah ranah hukum maka sebaiknya didiskusikan dan dibicarakan juga dengan notaris sebagai pembuat akta perjanjiannya atau pengacara anda untuk mendapatkan informasi lebih detil.
(fdl/fdl)