Perjanjian Pisah Harta, Perlukah?

Perjanjian Pisah Harta, Perlukah?

Aidil Akbar Madjid & Partners - detikFinance
Selasa, 14 Sep 2021 07:05 WIB
A young couple discussing their future at a table with their consultant
Foto: Getty Images/iStockphoto/GlobalStock
Jakarta -

Perjanjian pra-nikah atau perjanjian pisah harta jaman dahulu dipandang tabu oleh masyarakat, karena dianggap calon penganten sudah bersiap untuk berpisah sebelum menikah. Tapi di zaman sekarang, hal tersebut tidak lagi dipandang tabu bahkan untuk banyak kalangan perjanjian pisah harta ini menjadi sangat penting dan sebaiknya dilakukan agar keuangan keluarga lebih terjamin ke depannya.

Banyak orang berpendapat bahwa salah satu pihak (bisa wanita atau pria) akan dirugikan dengan adanya perjanjian pisah harta ini. Padahal kenyataannya justru tidak, masing-masing pihak justru bisa terlindungi dengan adanya perjanjian ini.

Kalau bicara perjanjian pisah harta atau perjanjian pra-nikah kok kedengarannya seram ya? Padahal sebenarnya isi dari perjanjian ini kurang lebih adalah obrolan-obrolan serius yang seharusnya dilakukan oleh calon pasangan sebelum menikah. Nah, obrolan ini kemudian dibuat dan dituangkan secara lebih formal ke dalam suatu perjanjian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Banyak calon penganten yang justru tidak membicarakan masalah ini sebelum menikah, yang terjadi justru terkaget-kaget setelah menikah karena tidak pernah membahas hal-hal yang dilakukan dan berbagi peran di dalam sebuah pernikahan. Kalau hal ini terjadi maka ini adalah kesalahan besar. Komunikasi tentang keuangan sangat penting kepada calon penganten terutama sebelum menikah, biar tidak kaget.

Hal saja sih yang sebaiknya dibicarakan oleh calon penganten? Beberapa hal yang harusnya dibicarakan oleh calon penganten misalnya, setelah menikah akan tinggal di mana? Siapa yang menyiapkan biaya untuk tempat tinggal tersebut? Siapa yang akan menyiapkan biaya hidup bulanan? Serta berapa besar jumlah biaya hidup bulanan tersebut?

ADVERTISEMENT

Pertanyaan lain misalnya, apakah Istri akan mendapatkan uang saku atau nafkah? Kalau nanti punya anak bagaimana dengan biayanya?, Lalu bagaimana dengan biaya pendidikan anak? Biaya jalan-jalan atau liburan, dan masih banyak lagi biaya- biaya lain yang harus dibicarakan.

Meskipun lazimnya dan sudah menjadi kewajiban pihak pria yang seharusnya memenuhi kewajiban biaya-biaya tersebut, tapi di zaman sekarang tidak sedikit kita temui pihak pria yang tidak menyiapkan dana dan biaya tersebut. Akibatnya bisa ditebak, rumah tangga berjalan timpang. Apalagi bila ternyata wanitanya bekerja dan punya penghasilan, sementara prianya tidak punya penghasilan atau penghasilannya tidak cukup.

Contoh di atas ini baru membahas tentang pengeluaran-pengeluaran rumah tangga, belum lagi bicara tentang harta-harta yang akan didapat semasa pernikahan. Apakah akan dipisah atau ada beberapa yang tetap menjadi harta bersama (bisa dibicarakan dan ditentukan bersama).

Jadi bisa dilihatkan bahwa sebenarnya bila tidak ada pembicaraan sebelumnya, maka sebuah pernikahan bisa berantakan hanya gara-gara keuangan. Dan jangan lupa, salah satu penyebab perceraian di Indonesia adalah karena masalah keuangan.

Lalu, apa sih sebenarnya perjanjian pisah harta itu? Secara definisi kurang lebih artinya adalah sebuah perjanjian yang dibuat antara calon penganten (atau bahkan sekarang bisa dibuat setelah terjadinya sebuah pernikahan), yang memuat hal-hal tentang harta-harta mereka di dalam sebuah pernikahan.

Ketika kita bicara tentang harta di dalam sebuah perjanjian pisah harta maka terdapat 2 harta, pertama yaitu yang dikenal dengan harta bawaan, kedua yaitu harta bersama. Ini adalah hal mendasar yang harus kita pahami.

Sebelum membuat perjanjian tersebut ada baiknya dilakukan perhitungan harta anda dengan benar. Bisa belajar melakukan perhitungan dengan mengikuti workshop Mengelola Keuangan, info di sini, sementara untuk workshop kaya dengan reksa dana bisa ikutan di sini, atau bisa juga ikutan di workshop full nya di kelas Basic FP infonya di sini.

Anda juga bisa melakukannya dengan belajar perencana keuangan bersertifikasi secara online secara mandiri (self study), mudah, terjangkau dan bisa belajar sesuai waktu kita. Untuk info-info kelas secara online (self study) baik yang gratisan ataupun biaya terjangkau sekali, bisa dilihat di sini.

Kembali ke 2 jenis harta di dalam pernikahan tadi, apa saja penjelasannya? Akan kita bahas di artikel berikutnya.

(eds/eds)

Hide Ads