THR Sebentar Lagi Cair Nih! Ini Cara Ampuh Biar Nggak Cuma Numpang Lewat

THR Sebentar Lagi Cair Nih! Ini Cara Ampuh Biar Nggak Cuma Numpang Lewat

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 11 Apr 2022 06:00 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Pemerintah mewajibkan pengusaha untuk membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal itu tentu saja menjadi kabar gembira untuk pekerja sebab mereka memiliki penghasilan tambahan.

Namun, penggunaan THR ini rasanya perlu diatur dengan baik. Jangan sampai THR itu menguap begitu saja, bahkan mengganggu keuangan.

Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia, Andy Nugroho menjelaskan THR sebenarnya merupakan dana tambahan untuk kebutuhan Lebaran. Selain THR, pekerja juga menerima gaji pada akhir bulan. Jadi, ada dua pendapatan di akhir bulan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andy mengatakan, pemanfaatan gaji dan THR alias dana gabungan ini tergantung dari rencana Lebaran. Artinya, pengaturan disesuaikan dengan kebutuhan.

Dia bilang, jika kebutuhan untuk Lebaran besar karena mesti pulang kampung, maka porsinya bisa dibagi 80% untuk kebutuhan Lebaran dan 20% untuk tabungan. Sebanyak 80% ini maksudnya, untuk kebutuhan sehari-hari, untuk mudik, dan lain sebagainya.

ADVERTISEMENT

"Porsinya berapa, tergantung dari kebutuhan masing-masing. Misalnya, kita memang hendak berlebaran pulang kampung, dan kampungnya lumayan jauh, kita bisa alokasikan paling tidak 20% ditabung dan diinvestasikan, selebihnya itu untuk berlebaran," katanya kepada detikcom, Minggu (10/4/2022).

Namun, jika tidak mudik, maka alokasi tabungan bisa diperbesar. "Misalnya ternyata kampungnya cuma di Jakarta, kita nggak ada rencana piknik, nggak ada kebutuhan lainnya, kita bisa alokasikan malah mungkin kelebihannya untuk kebutuhan Lebaran hanya 50-40%, selebihnya kita tabung untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.

Sementara, jika ada cicilan yang mendesak, porsi alokasi bisa dibagi menjadi tiga. Sebutnya, untuk kebutuhan Lebaran, cicilan dan untuk ditabung. "Untuk THR 60%, 20% di tabung, dan 20% untuk melunasi cicilan kredit," katanya.

THR jangan lupa ditabung yaaa. Cek halaman berikutnya.

Tabungan Jangan Sampai Lewat

Andy mengatakan, mengalokasikan tabungan dalam gaji dan THR agar menjadi kebiasaan. Fungsinya, sebagai dana darurat atau untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat mendesak.

"Kita membangun habit untuk tiap kali kita dapat income jangan selalu dihabiskan. Sebaiknya disisihkan, ditabung sebagai dana darurat sebagai jaga-jaga aja," katanya.

Ia pun mencontohkan, misal dari 90% alokasi dana tersebut untuk kebutuhan sehari-hari, Lebaran, dan keperluan lainnya. Sisanya sebanyak 10% bisa digunakan untuk tabungan.

Masyarakat yang tidak mudik dalam dua tahun ini bakal cenderung menghabiskan uang lebih banyak.

"Sekarang pulang ada rasa emosi yang besar, ketemu saudara macam-macam. Ketemu kita kasih angpao, atau mesti nyewa mobil, kemudian kita jajan, kulineran, kemana-mana atau wisata yang lain," katanya.

Di sisi lain, mereka juga harus menyiapkan ongkos pulang dan kebutuhan sehari-hari. Dia menuturkan, dana darurat ini bisa menjadi solusi menutup kebutuhan tersebut.

"In case jaga-jaga, ternyata sudah abis (uangnya) gara-gara untuk kebutuhan-kebutuhan lain. Kita bisa pakai buffer yang kita sisihkan 10% sebagai dana darurat. Walaupun sebenarnya itu sih penggunaannya kurang tepat. Tapi daripada kita nggak bisa pulang," jelasnya.


Hide Ads