Membuka Sekolah Internasional

Konsultasi Keuangan

Membuka Sekolah Internasional

- detikFinance
Selasa, 10 Apr 2007 10:38 WIB
Jakarta - Sekolah internasional semakin menjamur di tanah air. Berbisnis di sektor pendidikan juga tampaknya cukup menguntungkan. Aoa yang harus dipersiapkan?Berikut pertanyaan dari pembaca detikFinance, yang ingin membuka sekolah internasional. Jawaban atas konsultasi diberikan oleh Shildt Financial Planning.Pertanyaan: "Saya ada rencana untuk membuka sekolah international di Indonesia,yang ingin saya tanyakan: a. Bagaimana cara untuk membuka sekolah International di Indonesia ?b. Apa yang harus saya lakukan, baik di Indonesia maupun di USA ?c. Bagaimana dengan perencaan keuangan dan pajaknya ? Jawaban:Saya ucapkan salut atas keinginan Anda untuk menjadi bagian dari suatu usaha untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Saat ini di Indonesia sedang terjadi transisi pengelolaan kebijakan dari Sentralisasi menjadi Desentralisasi. Oleh karena itu, pengelolaan dan pengurusan izin pendirian sekolah (apalagi dengan kualifikasi internasional) menjadi wewenang dari Pemda terkait. Pemerintah Pusat yang diwakili oleh Departemen Pendidikan Nasional hanya mengatur Peraturan Umum, sedangkan detail dari Peraturan tersebut ditetapkan oleh Pemda setempat dimana Sekolah tersebut akan didirikan. Selain menerapkan Ketentuan Umum, maka setiap Pemda bisa mempunyai Kebijakan sendiri yang disesuaikan dengan kondisi Daerah masing-masing. Mengingat tidak adanya informasi dari Anda mengenai apa jenis sekolah kelompok usia atau jenjang pendidikan yang akan Anda bangun, maka saya asumsikan Anda bermaksud mendirikan Pre-School atau pendidikan usia <= 6 tahun. Saya juga mengasumsikan bahwa sekolah ini akan didirikan di Jakarta. Oleh karena itu jika Anda ingin mendirikan Sekolah Internasional di Indonesia, maka kita harus menghubungi Dinas Pendidikan di Kantor Pemerintahan Daerah di Jakarta untuk keperluan pengurusan ijin dan pelaporan lahan yang akan didirikan. A. Berdasarkan informasi yang kami kumpulkan baik dari dinas yang berwenang yaitu Departemen Pendidikan Nasional maupun dari interview dengan beberapa sekolah, maka jenis sekolah di Indonesia bisa dikelompokkan sebagai berikut :1. Sekolah Nasional baik Umum atau pun Swasta, menggunakan Kurikulum Indonesia secara lengkap, mendapatkan pengakuan dan mengikuti standar Indonesia, Siswa yang lulus akan memperoleh Ijasah atau Sertifikat Kelulusan sesuai Standar Indonesia sehingga bisa melanjutkan pendidikan sesuai jenjang pendidikan dan standar pendidikan di Indonesia.2. Sekolah Nasional Plus, menggunakan Kurikulum Kombinasi dari Kurikulum Indonesia untuk Mata Pelajaran Inti ditambah dengan Kurikulum Khusus sesuai Kebijaksanaan Pengelola Sekolah, misalnya ditambah dengan Pelajaran Bahasa Inggris yang menggunakan Kurikulum Singapura. Karena menggunakan Kurikulum Indonesia (walaupun hanya Mata Pelajaran Inti) maka mendapatkan pengakuan dan mengikuti standar Indonesia, dan Siswa yang lulus akan memperoleh Ijasah atau Sertifikat Kelulusan sesuai Standar Indonesia sehingga bisa melanjutkan pendidikan sesuai jenjang pendidikan dan standar pendidikan di Indonesia. 3. Sekolah Internasional yang mempunyai Ikatan atau Hubungan dengan Negara Tertentu, menggunakan Kurikulum sesuai Negara yang dianut, misalnya British Internasional School berarti murni menggunakan Kurikulum Inggris. Sekolah ini tidak memberikan Ijazah sesuai ketentuan standar di Indonesia tetapi Siswa bisa memperoleh Ijazah atau Sertifikat Kelulusan sesuai standar Negara terkait sehingga bisa melanjutkan pendidikan di negara tersebut dengan lebih mudah atau mempunyai perlakuan yang sama seperti sekolah yang ada di negara tertentu tersebut.4. Sekolah Internasional Independen, menggunakan Kurikulum sesuai Kebijaksanaan Pengelola/Pendiri, misalnya Kurikulum Kombinasi antara Singapura dan Australia. Sekolah ini tidak memberikan Ijasah sesuai ketentuan standar di Indonesia tetapi Siswa bisa memperoleh Ijasah atau Sertifikat Kelulusan sesuai standar dari Lembaga Pendidikan tertentu atau Negara Tertentu yang menjadi referensi Kurikulum bagi sekolah ini, sehingga siswa punya kemudahan untuk melanjutkan pendidikan di sekolah yang mempunyai hubungan dengan Lembaga Pendidikan yang menjadi acuan di negara manapun.B. Sedangkan mengenai ketentuan Lahan yang akan digunakan harus disesuaikan dengan peraturan pemerintah daerah setempat. Dan mengenai tenaga pendidik atau Guru yang akan dipergunakan harus berdasarkan jenis sekolah yang akan didirikan, serta pemilihan kurikulum yang akan dipakai. C. Jika sekolah adalah Sekolah Internasional yang mempunyai Ikatan dengan Negara tertentu maka harus juga memiliki ijin dari negara terkait dan Departemen Luar Negeri mengingat hubungan diplomatik antara kedua negara dan sekolah tersebut sebenarnya adalah sekolah umum dari negara terkait tersebut tetapi beroperasi di IndonesiaD. Jika Anda memang sudah memperoleh informasi yang selengkap-lengkapnya, memilih jenis sekolah yang akan didirikan, sudah melakukan perhitungan bisnis yang sempurna, sudah melakukan studi kelayakan, bisnis analisis, proyeksi bisnis jangka panjang dan penghitungan modal yang akan dibutuhkan maka langkah selanjutnya adalah merealisasikannya sebagai suatu usaha baru sebagai sarana investasi yang menarik. Pada tahap ini Anda perlu untuk menetapkan apakah Anda ingin menjadi Perusahaan Lokal ataupun PMA (Perusahaan Asing). Tentunya hal-hal yang terkait dengan pilihan di atas mempunyai ketentuan dan kebijakan yang berbeda, misalnya Permodalan, Perpajakan, Pengaturan Kepemilikan dan sebagainya. Akan lebih baik jika Anda telah melakukan finalisasi dan membuat suatu keputusan atas hal-hal tersebut selama Anda tinggal di luar negeri. Sambil mematangkan perencanaan di negara tempat Anda tinggal (dan mengurus perijinan dari pemerintah negara tempat Anda tinggal jika ingin mendirikan jenis sekolah yang menyandang nama negara tersebut) maka sebaiknya Anda bisa melakukan pengamatan sebaik-baiknya tentang pengelolaan sekolah Internasional di Indonesia.E. Tentang Perencanaan Keuangan yang komprehensif (termasuk pajak, proyeksi bisnis jangka panjang, biaya operasional, modal usaha dan lain-lain) maka dibutuhkan suatu Upaya yang tidak simple. Jika memang kita serius mau menjalankan jenis investasi ini maka kita juga harus benar-benar memperlakukan hal ini dengan sempurna sehingga dapat mengurangi resiko kegagalannya. Saya sarankan Anda untuk bisa menghubungi Konsultan Bisnis atau Corporate Finansial Consultant yang punya reputasi yang handal mengenai jenis usaha ini, dan sudah berpengalaman dalam membantu banyak Klien dalam menjalankan usaha ini.SalamRisza Bambang & Joannes Widjajanto (qom/qom)

Hide Ads