Jangan Tergiur Bunga Tinggi!

Jangan Tergiur Bunga Tinggi!

- detikFinance
Selasa, 11 Nov 2008 13:52 WIB
Jangan Tergiur Bunga Tinggi!
Jakarta - Anda ditawari tabungan atau simpanan dengan suku bunga tinggi hingga melebihi batas suku bunga simpanan LPS? Jangan tergiur, karena bisa-bisa dana Anda malah tidak dijamin.

Kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Firdaus Djaelani mengatakan, masyarakat harus lebih waspada dalam menerima suku bunga simpanan yang ditawarkan oleh perbankan.

LPS mengimbau agar masyarakat sadar dan mengetahui apakah suku bunga simpanan yang ditawarkan oleh perbankan besarannya sesuai dengan suku bunga simpanan yang dijamin oleh LPS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang saat ini banyak bank yang memberikan suku bunga di atas suku bunga LPS, tapi kita bilang kepada bank tersebut bahwa konsekuensinya tidak akan kami bayar kalau terjadi sesuatu. Dan seperti yang anda tahu ada nasabah yang uangnya banyak ditawari suku bunga tinggi," katanya dalam diskusi di kantornya, Wisma BRI 2, Jalan Jend. Sudirman, Jakarta, Selasa (11/11/2008).

Karena itu, lanjut Firdaus, LPS akan terus memberikan banyak sosialisasi kepada masyarakat mengenai suku bunga penjaminan LPS ini.

"Kami umumkan terus di berbagai media dan kita berupaya untuk mensosialisasikan kepada BPR dan perbankan mengenai hal ini. Intinya sasaran penjaminan ini adalah nasabah-nasabah yang kecil-kecil. Kita berharap masyarakat aware terhadap suku bunga yang dijamin oleh LPS," tuturnya.

Oleh karena itu LPS meminta bank untuk transparan terhadap besaran suku bunga yang dijamin oleh LPS kepada para nasabahnya, sehingga tidak ada nasabah yang merasa dibohongi. Apalagi saat ini banyak bank yang gembar-gembor menawarkan suku bunga deposito yang tinggi, nasabah harus hati-hati dan jangan terlena.

"Kita tahu karena persaingan, banyak bank yang tidak memberitahukan kepada nasabahnya besaran suku bunga yang dijamin pemerintah. Tapi kita tidak bisa melarang bank itu, bahkan BI pun tidak bisa, karena ini sifatnya bisnis," ujarnya.

Firdaus mengatakan, pentingnya kesadaran masyarakat mengenai besaran suku bunga penjaminan LPS ini adalah karena, jika bank tersebut kolaps atau ditutup, maka LPS tidak akan membayar dana nasabah tersebut yang ada di bank.

Sebagai informasi saat ini suku bunga penjaminan LPS untuk bank umum dalam rupiah adalah 10% dan 3,5% untuk simpanan dalam dolar AS, sementara untuk BPR adalah suku bunga yang dijamin adalah 13%.


(dnl/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads