Meski sudah diterbitkan beberapa tahun yang lalu, namun masih sedikit dari investor baik perorangan maupun lembaga seperti dana pensiun (dapen) yang belum memahami EBA-SP. Padahal jika ditelaah instrumen investasi ini juga terbilang cukup menarik.
Direktur Utama SMF, Ananta Wiyogo menjelaskan, EBA-SP merupakan investasi dalam rangka pembiayaan sekunder. Jadi misalnya salah satu bank penyalur kredit perumahan ingin mendapatkan dana segar bisa menjadikan tagihan kredit tersebut sebagai instrumen investasi yakni EBA-SP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejak tahun 2009, sampai dengan 2016 SMF telah memfasilitasi 10 kali transaksi sekuritisasi di mana 9 kali dilakukan bekerja sama dengan Bank BTN dan 1 kali bersama Bank Mandiri," tuturnya dalam acara sosialisasi dengan tema 'Pemahaman Teknis Operasional EBA-SP' di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (21/3/2017).
Kepala Bagian Pengawasan Dana Pensiun PPIP dan DPLK OJK Armansjah mengatakan, sebenarnay insutrumen EBA-SP juga sangat cocok untuk pengelola jangka panjang seperti dapen. Sebab EBA-SP tidak terdapat risiko perantara.
"Artinya kalau terjadi apa--apa sama SMF portofolio EBA-SP yang dikelola tidak terganggu," terangnya.
Kemudian aset tagihan kredit perumahan yang dijual juga terbagi dari berbagai kelas. Sehingga investor bisa memiliki EBA-SP yang diinginkan berdasarkan tingkat risikonya.
Tak hanya itu, menurut Armansjah, EBA-SP juga memiliki jaminan yang pasti yakni sertifikat tanah. Sehingga risikonya semakin minim.
"Misalnya dari 100 ribu konsumer KPR ada kegagalan 1 atau 2 nasabah. Itu secara keseluruhan tidak terpengaruh pada kinerja EBA-SP. Tapi bayangkan pada obligasi perusahaan, tiba-tiba perusahaan tersebut terganggu. Ini pronya EBA-SP, karena adanya diversifikasi," tandasnya. (ang/ang)