Maraknya penggunaan robot trading di investasi forex dimanfaatkan sebagai celah untuk berbuat kejahatan berupa penipuan. Robot trading di forex adalah sebutan untuk sistem perdagangan algoritmik.
Robot trading diprogram untuk menjalankan transaksi secara otomatis dengan memanfaatkan sinyal pergerakan pasar untuk menentukan apakah melakukan beli atau jual pada titik tertentu, sehingga investor tidak perlu repot memantau pasar dan memikirkan strategi beli dan jual.
Terkait robot trading ilegal, baru-baru ini Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberi label tersebut kepada Sunton Capital dan MarkAl. Mereka disebut-sebut sudah merugikan banyak member.
Pertama, Sunton Capital. Platform ini tidak terdaftar di Bappebti Kemendag. Nama Sunton Capital muncul ke permukaan setelah heboh di dunia maya. Dikabarkan banyak orang merugi karena 'nyemplung' di platform tersebut.
"Sunton Capital ini adalah usaha yang bidang PBK (perdagangan berjangka komoditi) yang tidak terdaftar di kita, dia ilegal kategorinya," terang Plt Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M Syist saat dikonfirmasi, dikutip Selasa (26/10/2021).
Pihaknya telah memantau Sunton Capital dalam beberapa waktu belakangan ini. Untuk menggaet pengikutnya, Sunton Capital memanfaatkan robot trading.
"Untuk modus kan mereka ada yang pakai robot trading dan segala macamnya. Ini juga robot trading salah satu yang saat ini juga booming cukup tinggi," terangnya.
Kedua, kasus robot trading berupa investasi kripto Mark Ai. Berawal dari laporan warga bernama Fisiharto ke Polda Metro Jaya karena merasa dirugikan Rp 126 juta pada Rabu (20/10) lalu.
Fisiharto mengatakan terlapor dalam kasus ini adalah Hindera selaku Direktur PT Teknologi Investasi Indonesia. "Laporan ini atas nama saya, Fisiharto. Terlapor atas nama bapak Hindera," ucap Fisiharto usai membuat laporan di Polda Metro Jaya.
Fisiharto mengatakan pihaknya sudah melampirkan bukti serta menjelaskan kronologi kasus. Dia berharap polisi bisa mengusut tuntas kasus ini.
"Kita adalah korban investasi robot kripto yang saat ini sedang marak di Indonesia yang sudah berlangsung sebenarnya robot kripto ini mulai bulan Maret 2021," ucapnya.
Berlanjut ke halaman berikutnya.
Simak Video "d'Mentor: Awas Manipulasi Robot Trading"
[Gambas:Video 20detik]