Menimbang Peluang Investasi Unit Link yang Penuh Kontroversi

ADVERTISEMENT

Menimbang Peluang Investasi Unit Link yang Penuh Kontroversi

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 11 Apr 2022 07:15 WIB
Korban Asuransi Unitlink
Foto: Korban Asuransi Unitlink (Fuad Hasim/detikcom)
Jakarta -

Produk asuransi terus mengalami perkembangan. Salah satunya dengan munculnya unit link yang belakangan disorot karena diduga merugikan nasabah. Apa sih unit link itu?

Dikutip dari sikapiuangmu.ojk.go.id, Senin (11/4/2022), dalam POJK Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi dikenal istilah Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI). PAYDI merupakan produk asuransi yang paling sedikit memberikan perlindungan terhadap risiko kematian dan memberikan manfaat yang mengacu pada hasil investasi dari kumpulan dana yang khusus dibentuk untuk produk asuransi baik yang dinyatakan dalam bentuk unit maupun bukan unit.

Sederhananya, asuransi unit link adalah kombinasi antara dua produk keuangan yakni asuransi dan investasi. Selain keperluan proteksi, sebagian premi yang dibayarkan konsumen dialokasikan untuk pengembangan dana atau investasi.

Unit link sendiri terbagi menjadi beberapa jenis. Pertama, Dana Unit link Pasar Uang (Cash Fund Unit link), di mana seluruh porsi investasi ditempatkan di instrumen pasar uang seperti deposito berjangka, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan surat utang jangka pendek.

Kedua, Dana Pendapatan Tetap (Fixed Income Unit link), di mana penempatan dana sekurang-kurangnya 80% untuk porsi investasi pada instrumen surat utang atau obligasi dan sisanya ditempatkan di instrumen pasar uang.

Ketiga, Dana Investasi Campuran (Managed Unit link) di mana porsi investasi ditempatkan pada instrumen saham, obligasi, dan pasar uang dengan komposisi tertentu. Keempat, Dana Investasi Saham (Equity Unit link), di mana penempatan dananya sekurang-kurangnya 80% untuk porsi investasi pada instrumen saham.

Sebagai produk asuransi, unit link mendominasi dalam kinerja industri asuransi. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat, total pendapatan pada kuartal III 2021 mencapai Rp 171,36 triliun. Angka tersebut setara dengan pertumbuhan 38,7% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Tercatat, total pendapatan premi sebesar Rp 149,36 triliun atau tumbuh sebesar 11,5%. Premi bisnis baru dan premi lanjutan mengalami kenaikan masing-masing tumbuh 17,6% (yoy) menjadi Rp 94,2 triliun, dan 2,4% menjadi Rp 55,15 triliun.

Produk PAYDI atau unit link mendominasi dengan kontribusi sebesar 62,5% dari total pendapatan premi. Selama kuartal III 2021, produk asuransi jiwa unit link bernilai total Rp 93,31 triliun atau naik 9,0% (yoy), sementara produk bertipe tradisional mencapai Rp 56,04 triliun atau naik 15,7%.

Meski begitu produk unit link beberapa kali mengalami perkara dengan nasabahnya. Baca di halaman berikutnya.



Simak Video "Aji Yusman Tolak Keras Gunakan Asuransi dan BPJS untuk Keluarga "
[Gambas:Video 20detik]

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT