Jakarta -
Produk asuransi terus mengalami perkembangan. Salah satunya dengan munculnya unit link yang belakangan disorot karena diduga merugikan nasabah. Apa sih unit link itu?
Dikutip dari sikapiuangmu.ojk.go.id, Senin (11/4/2022), dalam POJK Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi dikenal istilah Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI). PAYDI merupakan produk asuransi yang paling sedikit memberikan perlindungan terhadap risiko kematian dan memberikan manfaat yang mengacu pada hasil investasi dari kumpulan dana yang khusus dibentuk untuk produk asuransi baik yang dinyatakan dalam bentuk unit maupun bukan unit.
Sederhananya, asuransi unit link adalah kombinasi antara dua produk keuangan yakni asuransi dan investasi. Selain keperluan proteksi, sebagian premi yang dibayarkan konsumen dialokasikan untuk pengembangan dana atau investasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Unit link sendiri terbagi menjadi beberapa jenis. Pertama, Dana Unit link Pasar Uang (Cash Fund Unit link), di mana seluruh porsi investasi ditempatkan di instrumen pasar uang seperti deposito berjangka, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan surat utang jangka pendek.
Kedua, Dana Pendapatan Tetap (Fixed Income Unit link), di mana penempatan dana sekurang-kurangnya 80% untuk porsi investasi pada instrumen surat utang atau obligasi dan sisanya ditempatkan di instrumen pasar uang.
Ketiga, Dana Investasi Campuran (Managed Unit link) di mana porsi investasi ditempatkan pada instrumen saham, obligasi, dan pasar uang dengan komposisi tertentu. Keempat, Dana Investasi Saham (Equity Unit link), di mana penempatan dananya sekurang-kurangnya 80% untuk porsi investasi pada instrumen saham.
Sebagai produk asuransi, unit link mendominasi dalam kinerja industri asuransi. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat, total pendapatan pada kuartal III 2021 mencapai Rp 171,36 triliun. Angka tersebut setara dengan pertumbuhan 38,7% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Tercatat, total pendapatan premi sebesar Rp 149,36 triliun atau tumbuh sebesar 11,5%. Premi bisnis baru dan premi lanjutan mengalami kenaikan masing-masing tumbuh 17,6% (yoy) menjadi Rp 94,2 triliun, dan 2,4% menjadi Rp 55,15 triliun.
Produk PAYDI atau unit link mendominasi dengan kontribusi sebesar 62,5% dari total pendapatan premi. Selama kuartal III 2021, produk asuransi jiwa unit link bernilai total Rp 93,31 triliun atau naik 9,0% (yoy), sementara produk bertipe tradisional mencapai Rp 56,04 triliun atau naik 15,7%.
Meski begitu produk unit link beberapa kali mengalami perkara dengan nasabahnya. Baca di halaman berikutnya.
Belakangan, nasabah produk unit link mulai teriak. Mereka teriak karena merasa dirugikan oleh produk asuransi tersebut.
Dalam catatan detikcom, pada awal 2022 ini sejumlah nasabah Prudential yang tergabung dalam komunitas korban asuransi bermalam di depan kantor Prudential, Sudirman. Nasabah yang tergabung dalam Komunitas Korban Asuransi produk unit link tersebut menuntut pengembalian dana secara utuh.
Koordinator Komunitas Korban Asuransi Maria Trihartati mengungkapkan ada sekitar 20 nasabah Prudential yang bermalam. Mereka menuntut dana yang merupakan simpanan yang telah dipercayakan kepada perusahaan asuransi selama bertahun-tahun.
"Kami akan terus bertahan sampai tuntutan kami dikabulkan. Hari ini saya akan bacakan tuntutan kami," kata Maria, Selasa (18/1/2022) lalu.
Tak cuma Prudential, sejumlah nasabah unit link menggeruduk kantor Prudential di Prudential Tower, Sudirman beberapa hari kemudian.
Beberapa waktu kemudian, OJK menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI) atau yang dikenal dengan unit link. SEOJK PAYDI mengatur penyelenggaraan PAYDI oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, termasuk unit usaha syariah mulai berlaku sejak 14 Maret 2022.
"Penerbitan ketentuan ini untuk meningkatkan aspek perlindungan konsumen serta peningkatan tata kelola dan manajemen risiko bagi perusahaan asuransi, agar pemasaran produk PAYDI atau unit link ini tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari," kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi dalam keterangannya.
SEOJK PAYDI mendorong perbaikan pada tiga aspek utama yaitu praktik pemasaran, transparansi informasi, dan tata kelola aset PAYDI. Perbaikan praktik pemasaran dan transparansi informasi diharapkan dapat memastikan bahwa pemegang polis PAYDI benar-benar telah memahami PAYDI yang dibeli, termasuk mengenai manfaat asuransi, biaya-biaya, dan risiko yang ditanggung oleh pemegang polis.
Adapun perbaikan tata kelola aset PAYDI ditujukan agar aset PAYDI dikelola dengan lebih hati-hati sebagai bentuk pertanggungjawaban perusahaan terhadap pengelolaan aset PAYDI. Dengan demikian, sengketa dan permasalahan dalam pengelolaan PAYDI yang terjadi selama ini diharapkan tidak terulang pada masa mendatang.
Dalam proses pemasaran, perusahaan harus melakukan penilaian atas kebutuhan dan kemampuan pemegang polis, profil risiko pemegang polis, serta memastikan bahwa PAYDI yang dibeli telah sesuai dengan hasil penilaian tersebut. Selain itu, perusahaan juga harus memberikan penjelasan yang akurat, jelas, dan lengkap mengenai spesifikasi PAYDI yang dipasarkan serta melakukan konfirmasi pemahaman pemegang polis atas PAYDI yang dibeli.
Setelah pemegang polis membeli PAYDI, perusahaan harus melakukan welcoming call kepada pemegang polis untuk konfirmasi ulang bahwa PAYDI yang dibeli telah sesuai dengan permohonan dan dipahami dengan baik. Untuk mengantisipasi potensi perselisihan di kemudian hari, perusahaan harus mendokumentasikan proses penjelasan produk dan welcoming call tersebut dalam bentuk rekaman.
Selain itu, dalam SEOJK PAYDI juga diatur isi minimum yang harus dicantumkan dalam ringkasan informasi produk yang disampaikan kepada calon pemegang polis.
Pada aspek transparansi kepada pemegang polis, perusahaan harus menyampaikan informasi kepada pemegang polis secara berkala berupa publikasi nilai aset bersih secara harian, penyampaian laporan nilai tunai yang memuat mutasi dan saldo nilai tunai masing-masing polis paling sedikit setiap tiga bulan atau sesuai dengan periode pembayaran premi, dan penyampaian laporan perkembangan masing-masing subdana (fund fact sheet) yang dikelola perusahaan paling sedikit setiap tiga bulan. Selain itu, di dalam SEOJK PAYDI juga diatur isi minimum laporan nilai tunai dan laporan perkembangan subdana.
Untuk mendorong perbaikan tata kelola aset PAYDI, SEOJK PAYDI mengatur kewajiban untuk melakukan evaluasi atas strategi dan kinerja investasi secara berkala, kompetensi minimum SDM pengelola investasi, batasan investasi pada pihak terkait, bukan pihak terkait, reksa dana, dan instrumen luar negeri, dan penatausahaan aset PAYDI oleh bank kustodian.
Dalam pengelolaan aset PAYDI, perusahaan juga harus melakukan evaluasi atas kecukupan nilai tunai pemegang polis, terutama dalam hal pemegang polis akan menambah asuransi tambahan (rider), mengambil cuti premi, melakukan penarikan nilai tunai, dan menambah besaran uang pertanggungan.
Selain ketiga area utama perbaikan tersebut, penyempurnaan aturan PAYDI juga mengatur mengenai spesifikasi produk untuk mengurangi potensi sengketa terkait dengan spesifikasi produk, antara lain mengenai cuti premi, waiting period, dan waktu penerimaan premi. Kemudian juga terdapat pengaturan mengenai persyaratan perusahaan yang dapat menjual PAYDI sehingga diharapkan perusahaan telah memiliki dukungan SDM dan sistem pendukung pengelolaan PAYDI.
Lalu apakah unit link masih layak untuk investasi? Lanjut di halaman berikutnya.
Unit link sendiri merupakan produk asuransi yang unik, karena merupakan produk perlindungan untuk nasabah yang dilengkapi alokasi investasi yang memungkinkan nasabah bisa menikmati nilai tunai yang lebih besar dari premi yang dibayarkan.
Di sisi lain, karena ini investasi, maka tentu ada resiko-resiko yang akan dihadapi seperti penurunan keuntungan. Sayangnya, masih banyak agen asuransi yang tidak menjelaskan dengan detail terkait produk ini.
Pasalnya selama proses penawaran, pihak agen asuransi tidak menjelaskan secara detail dan cuma menjelaskan proyeksi keuntungan yang didapatkan. Padahal dalam produk tersebut ada risiko-risiko yang harus dipahami dan dimengerti oleh calon pemegang polis.
Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Agus Fajri Zam pernah mengungkapkan hal serupa terkait masalah yang sering terjadi di unit link. Di mana, informasi yang disampaikan oleh agen sering tidak sesuai dengan produk yang dijual.
"Lalu banyak juga nasabah yang mengadukan karena nilai investasinya turun. Dijanjikan begini, ketika diklaim hanya segini. Ini yang kadang menjadi keributan," kata dia dalam catatan detikcom.
Selain itu, Agus mengungkapkan kebanyakan pengaduan yang disampaikan agar premi asuransi yang dibayarkan selama beberapa periode dikembalikan secara utuh.
"Padahal kita tahu, misalnya ada dua komponen asuransinya dan komponen investasi. Kalau dikembalikan secara keseluruhan, sementara kita sudah menikmati klaim asuransi yang ada kan tidak fair juga," jelas dia.
Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menilai, unit link merupakan produk yang sangat kompleks. Sehingga, tidak layak dijual untuk masyarakat awam yang tidak paham investasi.
"Kompleks karena merupakan produksi asuransi/proteksi yang dikaitkan dengan investasi, dengan berbagai asumsi imbal hasil dan jenis instrumen investasi yang bersifat jangka panjang," katanya.
Menurutnya, tidak layak untuk awam karena hanya mengenal tabungan yang bersifat bunga tetap. "Tabungan sifatnya pasti tidak berfluktuasi," kata Irvan.
Simak Video "Video Menkes soal Nasabah Asuransi Tanggung Biaya 10%: Kalau Bisa Jangan Sakit"
[Gambas:Video 20detik]