Pajak untuk Rumah Rp 60 Juta

Pajak untuk Rumah Rp 60 Juta

- detikFinance
Kamis, 08 Jan 2009 11:14 WIB
Pajak untuk Rumah Rp 60 Juta
Jakarta - Pertanyaan:

Berapa persen kah Pajak dari harga rumah yang nilai Jualnya seharga Rp 60 juta dan luas nya sekitar 55m2. Dan berapakah biaya pengurusan balik nama di Notaris? Sebelum dan sesudahnya Saya ucapkan banyak terimakasih atas bantuan dan penjelasannya
 
Jawaban:

Bagi orang pribadi yang menjual rumah senilai Rp. 60 juta, sesuai dengan ketentuan yang diatur pada Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 79 Tahun 1999, dikenakan PPh dengan tariff sebesar 5% (dari nilai tertinggi antara nilai jual dengan NJOP) dan bersifat final. Mengenai biaya pengurusan balik nama di Notaris, sepengetahuan kami  tergantung  pada kesepakatan  dengan Notaris yang bersangkutan (negotiable).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Demikian penjelasan kami (pbc/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads