Jawaban:
Berdasarkan atas Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 7 Tahun 1983, yang terakhir dirubah dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 tarif PPh Pasal 23 sebesar 2 % dari jumlah bruto atas:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
Atas pemotongan/pemungutan tersebut bukan bersifat final dan bukti potong yang saudara terima dapat dijadikan sebagai kredit pajak di SPT Saudara. Sedangkan penghitungan PPh Pasal 21 mengacu kepada Pasal 17 UU No. 36 Tahun 2008, dimana tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:
- Sampai dengan Rp 50 juta: tarif pajak 5%
- di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta: tarif pajak 15%
- di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta: tarif pajak 25%
- di atas Rp 500 juta: tarif pajak 30%.
Salam
Hendry Richardo Siahaan-Supervisor PB&Co
(pbc/qom)