WP perorangan sudah memenuhi semua kewajiban perpajakannya (menyetorkan PPh pasal 25, melaporkan SPT masa dan menyetorkan PPh pasal 21 tahun pajak 2009) mulai Januari 2009 hingga Desember 2009.
Pertanyaan:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perorangan ke WP Badan ?
2. Bolehkah masing-masing WP tersebut melakukan pembetulan SPT Masa 21 nya ?
3. Untuk mengalihkan Setorannya, bisakah dilakukan Pemindahbukuan (maksud dari semua itu agar Administrasi Perpajakan sesuai dengan isi dari Akta Notaris tsb)
Jawaban:
Untuk perubahan tersebut hendaknya dilakukan pembaharuan data dengan mengajukan Formulir Perubahan Data ke Kantor Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Formulir Perubahan Data tersebut terdapat dalam Lampiran Peraturan Dirjen Pajak 44/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Dan/Atau Pengukuhan Pengukuhan Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak Dan/Atau Pengusaha Kena Pajak, sebagaimana telah diubah dengan PER-41/PJ/2009.
Dengan mengajukan perubahan data tersebut, pihak Kantor Pajak akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang baru. Dengan demikian kewajiban perpajakan Saudara akan
berdasarkan SKT dan NPWP yang baru tersebut.
Untuk pengalihan pajak yang telah terlanjur disetorkan, dapat dipindahbukukan sesuai identitas yang benar, dengan mengajukan permohonan pemindahbukuan.
Henny Boentara, Supervisor - PB Taxand
(pbc/qom)











































