Pengelola Pindah ke WP Badan, Gimana Pajaknya?

Pengelola Pindah ke WP Badan, Gimana Pajaknya?

- detikFinance
Senin, 05 Apr 2010 09:39 WIB
Pengelola Pindah ke WP Badan, Gimana Pajaknya?
Jakarta - Pada 18 Agustus 2009 terbit Akta Notaris yg menyatakan bahwa perusahaan ditempat saya kerja yang dulunya dikelola oleh perorangan kini dialihkan ke Badan hukum, sedangkan pemilik badan hukum tersebut adalah Perorangan itu sendiri. Pernyataan tersebut berlaku surut mulai Januari 2009.

WP perorangan sudah memenuhi semua kewajiban perpajakannya (menyetorkan PPh pasal 25, melaporkan SPT masa dan menyetorkan PPh pasal 21 tahun pajak 2009) mulai Januari 2009 hingga Desember 2009.

Pertanyaan:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Bagaimana cara mengalihkan Hak dan Kewajiban Perpajakan yang sudah dilaporkan dan disetorkan oleh WP
Perorangan ke WP Badan ?
2. Bolehkah masing-masing WP tersebut melakukan pembetulan SPT Masa 21 nya ?
3. Untuk mengalihkan Setorannya, bisakah dilakukan Pemindahbukuan (maksud dari semua itu agar Administrasi Perpajakan sesuai dengan isi dari Akta Notaris tsb)

Jawaban:

Untuk perubahan tersebut hendaknya dilakukan pembaharuan data dengan mengajukan Formulir Perubahan Data ke Kantor Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Formulir Perubahan Data tersebut terdapat dalam Lampiran Peraturan Dirjen Pajak 44/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Dan/Atau Pengukuhan Pengukuhan Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak Dan/Atau Pengusaha Kena Pajak, sebagaimana telah diubah dengan PER-41/PJ/2009.

Dengan mengajukan perubahan data tersebut, pihak Kantor Pajak akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang baru. Dengan demikian kewajiban perpajakan Saudara akan
berdasarkan SKT dan NPWP yang baru tersebut.

Untuk pengalihan pajak yang telah terlanjur disetorkan, dapat dipindahbukukan sesuai identitas yang benar, dengan mengajukan permohonan pemindahbukuan.

Henny Boentara, Supervisor - PB Taxand

(pbc/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads