Pajak Reklame

Pajak Reklame

- detikFinance
Senin, 12 Apr 2010 10:13 WIB
Jakarta - Saya mau bertanya, kita punya reklame atau billboard dengan ukuran 5x4 meter. Lalu saya mau mengganti isi materi tersebut (isi dari Billboard tsb) yang mau saya tanyakan bagaimana prosesnya? Dan biaya apa saja yang kita tanggung?

Jawaban:

Kami kurang jelas dengan pertanyaan Anda diatas namun dapat kami sampaikan sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apabila Anda mengganti isi materi (isi dari billboard) dengan menggunakan jasa pihak lain maka berdasarkan PMK-244/PMK.03/2008 mengenai jenis jasa lain yang menjadi objek PPh Pasal 23, pembayaran imbalan jasa ke pihak lain tersebut merupakan objek PPh Pasal 23 dengan tarif sebesar 2% dari jumlah imbalan bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

Dalam Pasal 1 ayat 2 huruf x PMK tersebut disebutkan bahwa jenis jasa lain tersebut diantaranya adalah jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang, atau media lain untuk penyampaian informasi.

Lebih lanjut mengenai pajak atas reklame tersebut Anda dapat membacanya di UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sunarto, Associate Manager PB Taxand - Surabaya

(pbc/qom)

Hide Ads