Kami baru dirikan yayasan, tapi belum operasional tetapi kami sudah miliki
NPWP, yang menjadi pertanyaan apakah kami harus buat laporan pajak,
sementara kami belum ada laporan keuangan. mohon penjelasan melalui email kami.
Jawaban:
Dear Bapak/Ibu,
Sebelumnya perlu diketahui bahwa Yayasan sesuai dengan Undang-Undang PPh Nomor 36 Tahun 2008 merupakan Subjek Pajak Badan, lebih lanjut Subjek Pajak Badan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat 1 (satu) bulan setelah saat pendirian.
Sesuai dengan pasal 28 ayat (1) Undang-Undang KUP Nomor 28 Tahun 2007 sttd PERPU 5 Tahun 2008 disebutkan bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. Pembukuan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Badan tersebut akan menjadi dasar pelaporan SPT Tahunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di samping itu, dapat kami sampaikan juga bahwa kewajiban pelaporan pajak secara bulanan juga tetap harus dilakukan oleh yayasan. Pelaporan pajak bulanan tersebut antara lain SPT Masa PPh Pasal 21, SPT Masa PPN (Bila yayasan tersebut adalah PKP), SPT Masa PPh Pasal 25 dimana meskipun tidak ada transaksi tetap wajib dilaporkan secara nihil oleh yayasan.
Oleh karena itu walaupun belum melakukan kegiatan operasional, maka yayasan tersebut wajib menyelenggarakan pembukuan dan melaporkan SPT Tahunan.
Terima Kasih,
Ricky Riyadi/ Senior
PB Taxand Surabaya
(dnl/dnl)