Bagaimana Pengisian Faktur Pajak?

Bagaimana Pengisian Faktur Pajak?

PB&Co, Pajak - detikFinance
Rabu, 17 Des 2008 15:08 WIB
Jakarta - Pertanyaan: Saya seorang staf pajak di salah satu perusahaan swasta di Indonesia. Saya sedang menghadapi sebuah masalah tentang faktur pajak dan mohon jawaban serta solusi yang tepat untuk menghadapinya.

Permasalahannya adalah : selama ini faktur pajak standar untuk pembayaran dengan valuta asing kami terbitkan dengan mengisi kolom :


  • Kolom konversi ke rupiah
  • Baris Harga jual pengganti ( Rupiah )
  • Baris DPP ( Valas & Rupiah )
  • Baris PPn ( Valas & Rupiah )

Sedangkan seharusnya sesuai dengan peraturan perpajakan yang diisikan pada baris valas hanya DPP & PPN saja. Jadi ada sebuah perusahaan mengklaim kepada kami dengan alasan mereka tidak bisa restitusi karena hal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yang menjadi pertanyaan saya adalah :
1. Apakah tata cara pengisian yang kami lakukan memiliki dampak yang sangat fatal terhadap lawan transaksi kami ?
2. Jika tidak adakah peraturan perpajakan yang bisa kami jadikan acuan ??

Demikianlah dari pertanyaan dari saya, mohon petunjuk dari bapak... Saya menghaturkan banyak terima kasih

Jawaban:

Tata cara yang Sdr lakukan sesungguhnya tidak mempunyai dampak yang fatal bagi lawan transaksi Sdr karena Faktur Pajak yang Sdr buat tersebut, tetap merupakan Faktur Pajak yang sah, karena Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai Faktur Pajak tidak sah sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ditjen Pajak No. SE-27/PJ.52/2003 tentang "Daftar Dan Sanksi Atas Wajiib Pajak Yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah", dimana diatur bahwa yang dimaksud dengan Faktur Pajak tidak sah adalah:


  1. Faktur Pajak yang diterbitkan atas suatu transaksi oleh Wajib pajak yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
  2. Faktur pajak yang diterbitkan oleh Wajib Pajak yang alamatnya tidak diketahui atau tidak dikenal.
  3. Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Wajib Pajak yang menggunakan nama, NPWP dan Nomor Pengukuhan PKP milik orang pribadi atau badan lain.
  4. Faktur Pajak yanq secara formal memenuhi ketentuan pasal 13 (5) Undang-Undang PPN, tetapi tidak memenuhi secara material yaitu tidak ada penyerahan barang dan atau uang, atau barang tidak diserahkan kepada pembeli sebagaimana tertera pada Faktur pajak.

Maka sepanjang yang Sdr lakukan tidak seperti yang dimaksud sebagai Faktur Pajak tidak sah, maka Faktur Pajak yang Sdr terbitkan dapat dianggap sah.

Disamping itu, Sdr dapat mengacu pada ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN, yang mengatur ketentuan bahwa di dalam Faktur Pajak paling sedikit harus memuat keterangan :


  1. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
  2. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
  3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
  4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
  5. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
  6. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  7. Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.Pasal 13 UU PPN

Dengan demikian sepanjang Faktur Pajak yang Sdr terbitkan telah memuat hal-hal tersebut diatas, maka penambahan data-data lainya tidak menyebabkan Faktur Pajak tersebut menjadi tidak sah.

Selain itu, Faktur Pajak yang Sdr terbitkan tersebut, tidak termasuk dalam kategori Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan bagi lawan transaksi Sdr (Pembeli BKP-Penerima JKP) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPh

Demikian penjelasan kami.

PB&Co

(qom/qom)

Hide Ads