Secara total yang harus saya bayar yaitu :
- Harga Apartemen : Rp 144 juta
- Harga View : Rp 9 juta
- PPN 10% : Rp 14,4 juta.
Apakah mekanisme ini wajar. Khususnya apakah pembelian apartemen memang di kenakan PPN. Saya baru membeli apartemen lain tetapi bukan yang baru dan tidak dikenakan PPN, sehingga ingin tahu tentang mekanisme ini, terima kasih.
Jawaban:
Berdasarkan Pasal 1 angka 1huruf i Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2008 , Rumah Susun Sederhana Milik (RUSUNAMI) termasuk ke dalam Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari PPN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
a. luas untuk setiap hunian lebih dari 21 m2 (dua puluh satu meter persegi) dan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi);
b. harga jual untuk setiap hunian tidak melebihi Rp 144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah);
c. diperuntukkan bagi orang pribadi yang mempunyai penghasilan tidak melebihi Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. pembangunannya mengacu kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum yang mengatur mengenai persyaratan teknis pembangunan rumah susun sederhana; dan
e. merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki.
Dengan demikian, berdasarkan penjelasan tersebut di atas, RUSUNAMI yang Anda beli tidak termasuk ke dalam definisi RUSUNAMI yang termasuk ke dalam kategori dibebaskan dari PPN, sehingga atas RUSUNAMI yang anda beli terutang PPN.
Untuk pembelian Apartemen selain yang dijelaskan di dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan tersebut di atas, termasuk ke dalam kategori Barang Kena Pajak, sehingga atas penyerahan apartemen selain RUSUNAMI terutang PPN sepanjang di serahkan oleh Pengusaha Kena Pajak.
Demikianlah penjelasan kami.
Nico Wandiredja, Supervisor PB&Co
(pbc/qom)











































