PPN atas Ekspor Software ke LN

PPN atas Ekspor Software ke LN

PB-Co - detikFinance
Kamis, 01 Okt 2009 10:17 WIB
PPN atas Ekspor Software ke LN
Jakarta - Saya bekerja pada konsultan software. Baru-baru ini perusahaan kami bekerja sama dengan perusahaan di luar negeri (Malaysia & Prancis) untuk pembuatan software.
 
Software tersebut dibuat di Indonesia, kemudian kami bawa ke client di luar negeri dengan cara mengirim engineer untuk memasang software tsb. Kami akan mengirimkan invoice kepada client atas penjualan software tsb.
 
Apakah atas penjualan ke luar negeri tersebut dikenakan PPN 0%? Atau ada perlakukan pajak khusus untuk penjualan software ke luar negeri.

Jawaban:

Dalam memory penjelasan Pasal 4 huruf a UU No. 18 Tahun 2000 tentang perubahan kedua atas UU No. 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dinyatakan bahwa penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,
b.barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak tidak berwujud,
c.penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
d.penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas penjualan software (barang tidak berwujud) ke Luar Negeri  telah memenuhi syarat sesuai dengan memory penjelasan tersebut di atas sehingga atas penjualan software tersebut dikenakan PPN sebesar 10%.


Nanang Harsoyo, Supervisor Tax PB&Co Surabaya

(pbc/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads