Software tersebut dibuat di Indonesia, kemudian kami bawa ke client di luar negeri dengan cara mengirim engineer untuk memasang software tsb. Kami akan mengirimkan invoice kepada client atas penjualan software tsb.
Apakah atas penjualan ke luar negeri tersebut dikenakan PPN 0%? Atau ada perlakukan pajak khusus untuk penjualan software ke luar negeri.
Jawaban:
Dalam memory penjelasan Pasal 4 huruf a UU No. 18 Tahun 2000 tentang perubahan kedua atas UU No. 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dinyatakan bahwa penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,
b.barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak tidak berwujud,
c.penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
d.penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nanang Harsoyo, Supervisor Tax PB&Co Surabaya
(pbc/qom)











































