Semua material, metode kerja dan peralatan produksi disediakan oleh mitra kami begitu juga hasil produksinya kami kirim kembali ke mitra. Saat ini perusahaan induk kami menyampaikan bahwa kami harus membayar PPN 10% atas biaya yang dikeluarkan dalam join operation ini.
Pertanyaan :
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Apakah jenis pekerjaan yg kami lakukan ini termasuk dalam pengecualian usaha yang tidak dikenai PPN?
- Jika dikenai PPN apakah dihitung dari total biaya tenaga kerja + fee? atau hanya fee-nya yang dikenai PPN?
Jawaban:
Pasal 2 Ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan No. 244/PMK.03/2008 menyebutkan Jasa maklon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf t adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang
tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau
seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, antara lain mengatur:
a. Pasal 1 angka 5, Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk
jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
b. Pasal 1 angka 6, bahwa Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
c. Pasal 1 angka 7, bahwa Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap
kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6.
Lebih lanjut, Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menyebutkan bahwa Kelompok Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah:
a. Jasa di bidang pelayanan medik
b. Jasa di bidang pelayanan sosial
c. Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko
d. Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi
e. Jasa di bidang keagamaan
f. Jasa di bidang pendidikan
g. Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan
h. Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan
i. Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air
j. Jasa di bidang tenaga kerja
k. Jasa di bidang perhotelan
l. Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.
Berdasarkan peraturan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Perusahaan Bapak melakukan penyerahan jasa maklon, dimana atas jasa maklon tersebut tidak termasuk dalam kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sehingga atas penyerahan jasa maklon tersebut tetap dikenakan PPN yang dihitung sebesar
10% dari Nilai Penggantian (nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut
Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
Demikian penjelasan kami.
Verawaty, Supervisor Tax - PB&Co.
(pbc/qom)











































